Ubah Vonis PN, Pengadilan Tinggi Kaltara Penjarakan Juliet Kristianto Liu dalam Perkara Penambangan Ilegal

TANJUNG SELOR, takanews.com – Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan pengadilan negeri (PN) Tanjung Selor atas perkara penambangan ilegal yang dilakukan Juliet Kristianto Liu, dkk
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Dr Gutiarso SH MH pada sidang di PT Kaltara Kamis (16/04/2026), majelis hakim tinggi memutuskan merubah putusan PN Tanjung Selor dengan alasan terlalu ringan, tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan olehJuliet Kristianto Liu dkk serta belum mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat dan negara.

Terdakwa Juliet Kristianto Liu tidak bisa hanya denda saja tetapi harus ada hukuman pidana penjara mengingat dampak kerusakan lingkungan yg ditimbulkan
Adapun putusan hakim tinggi PT kaltara menjatukan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa M Yusuf dan Joko Rusdiono, sebagai kepala teknik tambang (KTT). Dan terdakwa Juliet Kristianto Liu, selaku komisaris sekaligus pemilik PT Pipit Mutiara Jaya dikenakan pidana penjara 6 bulan dan denda masing-masing Rp 200.000.000.
Putusan pidana penjara hakim PT ini lebih tinggi dibanding dengan putusan hakim PN Tanjung Selor 27 Februari 2026 lalu yang hanya mengenakan pidana pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa M Yusuf, dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa Joko Rusdi, sedangkan terdakwa Juliet Kristianto Liu, selaku pengendali utama perusahaan tidak dijatuhi hukuman penjara. Dia hanya dijatuhi pidana denda Rp 200 juta.
Putusan PN tersebut, dianggap oleh majelis hakim tinggi PT Kaltara tidak sejalan dengan asas keadilan. Hakim tinggi mempertimbangkan, perbuatan para terdakwa secara sah terbukti bersalah, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan, berupa lubang tambang (void) sedalam sekitar 17 meter di koridor milik negara dan wilayah PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang dinilai tidak dapat dipulihkan seperti kondisi semula.
Sementara terkait hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Juliet Kristianto Liu, majelis hakim tinggi menyebut, alasan hakim PN Tanjung Selor yang menyebut terdakwa berhak mendapat keringanan karena usianya sudah 68 tahun tidak terpenuhi.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru), khususnya Pasal 70, terdakwa yang berusia di atas 75 tahun sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara. Sementar usia terdakwa belum sampai 70 tahun.
“Selain itu, pertimbangan lain adalah dalam perkara ini, korban mengaku keberatan,” jelas Gutiarso, ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan menolak atau mengesampingkan pengajuan kontra banding yang disampaikan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Seperti diberitakan, PT Pipit Mutiara Jaya selaku pemilik IUP di wilayah Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung, terbukti melakukan penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Beralasan membangun parit, PT PMJ telah merambah ke areal koridor milik negara yang berupa hutan dan wilayah milik PT MBJ.
Selain koorporasinya yang telah divonis pidana denda Rp 85 miliar, kepada para pengurus perusahaan yang dianggap bertanggung jawab juga divonis hukuman pidana penjara dan denda.
Ketiga terdakwa yang dimejahijaukan, yakni M Yusuf, Joko Rusdiono dan Juliet Kristianto Liu. Mereka didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
