
SAMARINDA, takanews.com – Sejumlah organisasi pers bereaksi keras dan mengecam tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurrahman Amin di Samarinda, Rabu, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik.
Ia mengatakan aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Rahman, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tindakan oknum aparat keamanan tersebut tidak dapat ditoleransi dan tergolong pengecut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, melainkan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut,” tegas Rahman.
Insiden intimidasi itu dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan empat jurnalis menjadi korban.
Pertama, lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa.
Tindakan ini menciptakan trauma dan rasa takut bagi jurnalis yang sedang bertugas.
Sementara di lokasi kedua, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.
Senada dengan PWI, Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Bila bersih, mengapa harus risih? Ketika jurnalis dirampas alat kerjanya hingga dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucap Yuda.
Ia menambahkan bahwa perlindungan wartawan telah memiliki landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas memperingatkan adanya potensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Priyo Puji turut menyebut kejadian intimidasi itu sebagai preseden buruk
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” ujarnya.
Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik yang seharusnya terbuka.
Dan terakhir, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip UU Pers.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. (ant)
