
MAKASSAR, takanews.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui AMC bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial MI (44), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MI diamankan di salah satu apartemen di Kota Makassar setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakannya. Tersangka diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa dan ditangkap tanpa perlawanan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menjelaskan bahwa MI merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Kalimantan Utara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) yang bersumber dari anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
“Selama ini tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindari proses penegakan hukum,” ujar Prihatin saat ekspose, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut keberadaan MI akhirnya terlacak di wilayah Makassar setelah dilakukan pemantauan berkelanjutan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung. Setelah posisi tersangka dipastikan, koordinasi cepat dilakukan dengan Tim Tabur Kejati Sulsel hingga penangkapan berjalan lancar dan kondusif.
Dalam kasus ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, MI kemudian dimasukkan ke dalam daftar buronan. Permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap tersangka juga telah diterbitkan sejak 11 Februari 2026.
Saat ini, tersangka diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prihatin turut mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (*)
