Terima Aspirasi Masyarakat Dayak Kenyah, Kapolda Kaltara Siap Tindaklanjuti dalam 1×24 Jam

TANJUNG SELOR, takanews.com — Di balik aksi damai yang digelar ratusan masyarakat adat Dayak Kenyah, tersimpan harapan agar warga dapat hidup tenang, merasa aman di tanah yang mereka tempati, dan memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan. Aspirasi itulah yang disampaikan langsung kepada Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, Senin (19/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Balai Adat Dayak Kenyah, Desa Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan intimidasi dan perampasan lahan. Warga berharap persoalan yang mereka alami mendapat perhatian serius serta ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Kaltara didampingi Wakapolda dan sejumlah pejabat utama Polda Kaltara, serta Kapolresta Bulungan. Kehadiran pimpinan kepolisian secara langsung menjadi kesempatan bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus kehilangan ruang dialog.
Warga berharap mendapat perlindungan hukum
Tokoh Pemuda Dayak Kenyah yang juga Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menjelaskan bahwa aksi damai tersebut berangkat dari laporan warga yang mengaku mengalami intimidasi di atas lahan mereka sendiri.
Menurut Tasa, dugaan tindakan tersebut melibatkan oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu, termasuk pihak kesultanan dan ahli waris. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar masyarakat tidak terus-menerus dibayangi rasa khawatir.
Ia menyebut keluhan serupa bukan baru pertama kali disampaikan. Persoalan yang menurutnya telah berlangsung sekitar satu tahun itu dinilai membutuhkan penanganan konkret agar tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain dugaan intimidasi, warga juga menyoroti pemasangan baliho yang mengatasnamakan kelompok suku lain dan dinilai memuat narasi bernada ancaman.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di Kilometer 40, wilayah perbatasan Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau. Tasa menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 224 ribu hektare. Lokasi lain yang turut disoroti berada di Desa Tengkapak.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa laporan yang disampaikan, mengungkap fakta secara objektif, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Ada pula harapan agar hak warga dihormati, rasa aman dipulihkan, dan hubungan antarkelompok masyarakat tetap terjaga.
Kapolda: Penegakan hukum tidak boleh membedakan suku
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik berjanji menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam. Ia juga meminta warga memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh memihak suatu kelompok hanya karena identitas suku maupun latar belakang tertentu. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi tidak akan berpihak pada kelompok masyarakat berdasarkan suku atau latar belakang tertentu, melainkan bertindak berdasarkan kebenaran dan hukum. Yang kami bela adalah kebenaran,” tegas Andi Syahriful.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya mempertaruhkan reputasi dan jabatan apabila tidak mampu membela kebenaran dalam menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai prinsip yang harus dijunjung dalam penanganan pengaduan masyarakat: hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi, serta tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu.
Meski demikian, masyarakat tentu menantikan agar komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari pemeriksaan laporan, pendalaman keterangan para pihak, pengumpulan bukti, hingga penentuan tindakan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Menjaga rasa aman dan keharmonisan masyarakat
Aksi damai masyarakat adat Dayak Kenyah ini sekaligus mengingatkan bahwa persoalan lahan dan dugaan intimidasi membutuhkan penanganan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di wilayah yang dihuni masyarakat dengan beragam latar belakang budaya dan adat istiadat, penegakan hukum yang objektif menjadi penting untuk mencegah persoalan individual berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada penerimaan aspirasi. Diperlukan tindak lanjut yang jelas, komunikasi terbuka dengan warga, serta kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat yang menyampaikan pengaduan berhak memperoleh perlindungan dan penanganan yang layak. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga harus memperoleh proses pemeriksaan yang adil, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bagi masyarakat Dayak Kenyah yang datang menyampaikan aspirasi secara damai, harapan utamanya adalah agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan tidak terus berulang.
Kini, komitmen Kapolda Kaltara untuk menindaklanjuti aduan dalam waktu 1 x 24 jam menjadi langkah awal yang dinantikan realisasinya. Ukuran keberhasilan bukan semata-mata janji yang disampaikan dalam pertemuan, melainkan tindak lanjut yang terukur, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, serta hadirnya rasa aman bagi masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik terhadap kepolisian tumbuh ketika setiap keluhan didengar, setiap laporan ditangani secara profesional, dan setiap warga memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang suku, kedudukan, maupun latar belakangnya.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin. Tentu kalau ada kendala, kami akan berkoordinasi dengan para pihak terkait. Termasuk dengan masyarakat yang sedang menghadapi masalah, melalui para tokohnya,” ujar Kapolda. (*)
