Diperiksa Sejak Siang, Dua Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar Keluar Kejati Kaltara dan Langsung Ditahan

07 Oktober 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com — Suasana di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), Jalan Ahmad Yani, Tanjung Selor, Rabu (7/10/2026) malam, menjadi perhatian setelah dua orang yang diperiksa sejak siang dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pemberian fasilitas kredit investasi senilai sekitar Rp759,42 miliar, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan status tersangka.

Sekira pukul 20.00 WITA, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan secara bergantian. Keduanya langsung diarahkan menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polresta Bulungan.

Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada awak media.

Namun, ada satu momen yang menarik perhatian saat salah satu tersangka, BF, yang disebut penyidik sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk, keluar dari gedung Kejati Kaltara.

Wanita berhijab tersebut hanya melambaikan tangan kepada awak media. Sambil terus berjalan menuju kendaraan, BF sempat menunjukkan gestur jari berbentuk hati atau “love”, yang umum dikenal sebagai simbol “sarangheo”.

Tanpa sepatah kata pun, BF kemudian masuk ke kendaraan dan meninggalkan Kantor Kejati Kaltara untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, tersangka lainnya, TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP), juga tidak memberikan komentar kepada wartawan. Dia hanya berlalu menuju mobil tahanan.

Kredit Rp759 Miliar Jadi Objek Penyidikan

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., yang ditemui di Kantor Kejati Kaltara, Rabu malam, membenarkan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H.

Menurut Samiaji, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk, yang sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT Bank Raya Indonesia, Tbk, kepada PT Sebaung Sawit Plantations dalam rentang 2017 hingga 2025.

Penyidik menyebut terdapat tiga fasilitas kredit dengan total sekitar Rp759.426.104.000.

Rinciannya, fasilitas kredit pada KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000, serta fasilitas kredit pada PMKS sebesar Rp182.500.000.000.

Angka tersebut masih merupakan estimasi penghitungan penyidik. Sementara audit penghitungan kerugian negara masih berproses di BPKP Kalimantan Utara.

Dugaan Rekayasa Dokumen hingga Kredit Macet

Dalam penyidikan, Kejati Kaltara menduga pengajuan tiga fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang direkayasa.

Penyidik juga mendalami dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit sebagaimana ketentuan perbankan dan aturan internal bank.

Setelah fasilitas kredit dicairkan, penyidik menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk realisasi kepada sejumlah perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi serta penggunaan beberapa bilyet giro.

Rangkaian dugaan tersebut kemudian disebut penyidik berujung pada kredit macet dan dugaan kerugian keuangan negara.

Atas rangkaian fakta yang ditemukan selama penyidikan, status saksi TKSD dan BF dinaikkan menjadi tersangka.

Keduanya kemudian langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Bulungan.

Penyidikan Belum Berhenti

Samiaji menegaskan, proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan.

Tim penyidik Kejati Kaltara masih mendalami kemungkinan keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, penetapan dua tersangka dan penahanan pada Rabu malam menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kejati Kaltara masih memburu rangkaian fakta di balik fasilitas kredit ratusan miliar rupiah tersebut. Siapa saja yang terlibat dan seberapa besar kerugian negara, masih menunggu hasil pendalaman penyidik serta audit BPKP Kalimantan Utara. (nug)