Ironi Penegakan Hukum di Bulungan: Pelapor Penganiayaan Kini Jadi Tersangka Pencurian Sawit

BULUNGAN, KALTARA, takanews.com — Mencari keadilan justru berujung di balik jeruji. Itulah situasi yang kini dihadapi AA (48), warga Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pria yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Bulungan pada Mei 2026, kini justru berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kalimantan Utara.
AA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit. Namun, melalui penasihat hukumnya, Hasbullah, tuduhan tersebut dipertanyakan.
Sebab, buah sawit yang dipersoalkan disebut diambil dari lahan yang diklaim sebagai milik AA.
Kepemilikan lahan tersebut, menurut Hasbullah, didukung dokumen atau surat kepemilikan yang dimiliki kliennya.
“Buah yang diambil itu berada di lahan milik klien kami. Ada surat kepemilikan lahannya,” kata Hasbullah.
Persoalan menjadi semakin pelik karena lahan yang sama sebelumnya juga telah menjadi objek laporan dugaan penyerobotan.
Menurut Hasbullah, sekitar Maret 2026, pihak AA telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan ke Polda Kaltara.
Namun, laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pelapor.
Di sisi lain, laporan AA terkait dugaan penganiayaan pada Mei 2026 juga dipersoalkan karena dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Para pihak yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan tersebut, menurut penasihat hukum AA, masih belum ditahan dan masih menjalani aktivitas seperti biasa.
Kontrasnya, AA justru kini harus menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Hanya Ratusan Kilogram, Berujung Penahanan
Nilai perkara yang menjerat AA juga menjadi sorotan.
Menurut pihak penasihat hukum, buah sawit yang dipersoalkan sekitar 300 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp2,5 juta.
Angka tersebut tentu bukan alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat unsur pidana.
Namun, justru karena itu pula, penasihat hukum mempertanyakan proporsionalitas penanganan perkara serta mengapa sejumlah laporan AA sebelumnya belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.
Di sinilah ironi itu muncul.
Seorang warga yang mengaku tanahnya diserobot melapor.
Ketika mengalami dugaan penganiayaan, kembali melapor.
Namun ketika mengambil buah sawit di lahan yang diklaim sebagai miliknya, ia justru berhadapan dengan status tersangka dan penahanan.
Bagi AA dan kuasa hukumnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang 300 kilogram buah sawit.
Persoalan utamanya adalah kepastian hukum dan rasa keadilan.
AA Meminta Kapolda dan Kapolri Turun Tangan
Melalui penasihat hukumnya, AA meminta perhatian Kapolda Kaltara dan Kapolri yang baru agar melihat perkara tersebut secara menyeluruh.
AA berharap hukum tidak hanya tajam dalam menangani satu laporan, tetapi juga hadir untuk memberikan kepastian terhadap laporan-laporan yang sebelumnya diajukan.
Ia ingin mendapatkan keadilan sebagai warga negara yang menempuh jalur hukum ketika merasa haknya dilanggar.
Bagi AA, proses hukum seharusnya menjadi tempat mencari perlindungan, bukan justru membuat seseorang merasa kehilangan tempat untuk mengadu.
Penasihat hukum AA pun meminta agar seluruh rangkaian perkara dilihat secara utuh, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, dugaan penganiayaan hingga perkara sawit yang kini menjerat kliennya.
Sebab, ketiga perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan objek dan persoalan yang sama.
Praktisi Hukum: Jangan Sampai Hukum Hanya Cepat kepada yang Lemah
Sorotan serupa disampaikan praktisi hukum Mukhlis Ramlan.
Menurutnya, perkara AA harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum.
Ia menilai prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum begitu cepat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi berjalan lamban ketika masyarakat tersebut melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya.
Mukhlis juga menyinggung pernyataan Kapolri baru mengenai komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Menurutnya, perkara AA dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa komitmen tersebut benar-benar diterapkan sampai ke daerah.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Masyarakat yang mencari keadilan harus mendapatkan pelayanan hukum yang adil,” ujar Mukhlis.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI agar mendapatkan perhatian dan pengawasan secara kelembagaan.
Hukum Harus Menjawab, Bukan Membungkam Pertanyaan
Kasus AA menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa mengambil buah sawit.
Jika benar terdapat bukti kepemilikan lahan, bagaimana status hukum lahan tersebut?
Jika sebelumnya ada laporan dugaan penyerobotan, sejauh mana penanganannya?
Jika benar ada laporan dugaan penganiayaan, bagaimana perkembangan penyelidikannya?
Dan jika AA memang terbukti melakukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Namun sebaliknya, jika terdapat persoalan mendasar mengenai status lahan dan hak kepemilikan yang belum diselesaikan, maka proses pidana juga tidak boleh mengabaikan konteks tersebut.
Sebab, keadilan bukan sekadar menghitung berapa kilogram sawit yang diambil atau berapa rupiah nilainya. Keadilan juga harus mampu menjawab mengapa seseorang yang datang melapor justru berakhir menjadi orang yang ditahan.
AA kini berada di balik jeruji.
Laporan penganiayaan yang disebut belum tuntas masih menjadi tanda tanya.
Laporan dugaan penyerobotan lahan juga dipersoalkan karena dinilai belum menemukan titik terang.
Sementara perkara pengambilan sawit bergerak hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Pada titik inilah publik berhak bertanya: apakah hukum sedang bekerja secara seimbang, atau sekadar bekerja kepada siapa yang lebih mudah dijerat?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Keadilan harus memastikan bahwa setiap warga negara—baik pelapor maupun terlapor—mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. (*/nug)
