Kapolda Kaltara Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal: Pendekatan Persuasif Dikedepankan, Penegakan Hukum Tetap Jalan

TANJUNG SELOR, takanews.com — Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini marak terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara. Baik itu tambang mineral, batubara maupun galian C.
Penertiban dilakukan tidak semata-mata melalui tindakan represif, melainkan diawali pendekatan persuasif agar masyarakat memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas tanpa izin tersebut.

Menurut Kapolda, aparat tidak akan memberi ruang terhadap praktik pertambangan ilegal, baik berskala kecil maupun besar. Namun, langkah penindakan dilakukan secara bertahap demi menjaga stabilitas keamanan dan mencegah gesekan sosial di lapangan.
“Kami tidak mentoleransi aktivitas ilegal. Tetapi penanganannya harus bijak, terukur, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” ujarnya.
Dia menegaskan, telah memerintahkan seluruh Kapolres untuk melakukan penertiban di wilayah masing-masing, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Penertiban Bertahap Sejak Sebelum Ramadan
Kapolda menjelaskan, upaya penertiban tambang di Kaltara telah dimulai jauh sebelum Ramadan. Seluruh jajaran kepolisian di daerah diminta melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin.
Langkah ini, kata dia, mulai menunjukkan hasil. Salah satunya yang dilakukan di area tambang emas di Sekatak, Bulungan, beberapa waktu lalu. Kini, kata dia, sebagian penambang memilih meninggalkan lokasi setelah mendapat penjelasan mengenai konsekuensi hukum serta ancaman kerusakan lingkungan.
Selama Ramadan hingga Idul Fitri, aktivitas penambangan ilegal disebut menurun drastis. Banyak titik tambang bahkan ditinggalkan. Situasi itu kemudian dimanfaatkan aparat untuk melakukan penutupan paksa di sejumlah lokasi yang masih beroperasi.
“Kami ingin menghindari benturan. Karena itu tindakan tegas dilakukan setelah upaya persuasif ditempuh,” katanya.
Lingkungan Rusak, Negara Dirugikan
Berdasarkan pemetaan aparat, sejumlah wilayah terdampak penambangan ilegal mengalami kerusakan lingkungan yang cukup serius. Bukaan lahan tanpa reklamasi, sedimentasi sungai, hingga perubahan bentang alam menjadi persoalan nyata yang harus segera dihentikan.
Tak hanya itu penambangan emas ilegal juga membahayakan bagi para penambang itu. Dilaporkan banyak korban di wilayah penambangan ilegal ini.
Selain merusak lingkungan, imbuhnya, aktivitas tambang tanpa izin juga dinilai merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak, retribusi, maupun pengawasan keselamatan kerja.
Kapolda menilai, pembiaran terhadap praktik tersebut hanya akan memperpanjang persoalan sosial dan ekonomi di kemudian hari.
Kapolda Janji Tindak Tegas Oknum yang Terlibat, Tanpa Pandang Bulu
Tidak dipungkiri di area penambangan ilegal ada indikasi keterlibatan sejumlah oknum, baik dari unsur masyarakat maupun pemerintahan. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal.
Kapolda menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. “Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Tuduhan Setoran ke Aparat Diselidiki
Di tengah penertiban tambang ilegal, muncul isu di media sosial mengenai dugaan adanya penyetoran dana kepada aparat dari aktivitas tambang tertentu. Kapolda memastikan tuduhan tersebut tidak diabaikan.
Ia telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menelusuri sumber informasi dan mendalami kemungkinan adanya anggota yang terlibat.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari disiplin hingga proses etik maupun pidana.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa penertiban dilakukan murni demi penegakan hukum, bukan sekadar konflik kepentingan antarkelompok.
Legalitas Jadi Jalan Tengah
Meski menindak tegas tambang ilegal, Kapolda mengakui persoalan utama di lapangan adalah rumitnya proses perizinan yang mendorong masyarakat memilih jalur ilegal demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Di sejumlah wilayah seperti Sekatak, aktivitas pertambangan rakyat bahkan telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan ribuan warga.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mempercepat penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan skema legal lainnya agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa melanggar hukum.
Legalitas, menurut dia, menjadi solusi penting agar roda ekonomi tetap berjalan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berada dalam pengawasan negara.
Dampak ke Pembangunan Daerah
Tak hanya tambang emas ilegal, Kapolda juga memerintahkan melakukan penertiban pada tambang galian C. Bahkan beberapa di antaranya ditutup.
Namun diakuinya penutupan tambang galian C ilegal ini, turut berdampak pada tersendatnya sejumlah proyek pembangunan. Karena tidak dipungkiri, proyek pembangunan selama ini bergantung pada material dari lokasi tambang tersebut.
Namun, dia menilai kondisi itu harus menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Utara.
Dengan penataan perizinan yang jelas, kebutuhan material pembangunan diharapkan dapat dipenuhi dari sumber resmi dan legal.
Menjaga Kondusivitas Daerah
Kapolda menegaskan, tugas utama kepolisian bukan sekadar menindak, tetapi menjaga kondusivitas daerah agar pembangunan dapat berjalan. Oleh sebab itu, pendekatan dialogis dengan masyarakat akan terus dikedepankan bersamaan dengan penegakan hukum.
“Kami ingin Kaltara tumbuh dengan tertib. Sumber daya alam harus memberi manfaat, bukan menimbulkan konflik,” kata Djati. (*/nug)
