Dugaan Ijazah Palsu Kembali Bergulir di Polda Kaltara, Kali Ini Oknum Anggota DPRD Bulungan Berinisial LB Dilaporkan

TANJUNG SELOR, takanews.com – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bulungan kembali bergulir di Kalimantan Utara.
Setelah perkara serupa yang menyeret anggota DPRD Bulungan berinisial LL memasuki tahap persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kini laporan baru dengan terlapor anggota DPRD Bulungan berinisial LB tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut perkara yang berkaitan dengan LB telah ditindaklanjuti aparat kepolisian dan masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta menelaah unsur pidana dalam laporan tersebut.
Menurut Bachtiar, Polda Kaltara menangani sejumlah laporan dengan dugaan tindak pidana serupa yang masuk dalam rentang waktu berbeda.
Untuk perkara yang melibatkan LB, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah diterbitkan pada Februari 2026. Penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dan gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum dalam proses penanganannya.
Proses tersebut mencakup pendalaman pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan sebelum perkara menentukan arah hukum selanjutnya.
Bachtiar menegaskan, laporan yang masuk tidak berhenti pada tahap pengaduan. Penyidik tetap bekerja untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi status sosial, posisi politik maupun latar belakang lembaga yang berkaitan dengan pihak yang dilaporkan.
“Proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu,” tegas Bachtiar.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidik akan mendasarkan proses hukum pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada kedudukan pihak yang dilaporkan.
Bachtiar juga menyatakan dirinya tidak mengenal sosok berinisial LB yang disebut dalam laporan tersebut.
Di sisi lain, munculnya perkara LB menjadi perhatian karena sebelumnya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan berinisial LL telah memasuki tahapan hukum lebih lanjut. Dalam perkara LL, Polda Kaltara menyatakan berkas perkara telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan.
Dengan bergulirnya dua perkara berbeda tersebut, publik kini menunggu perkembangan penanganan laporan LB. Namun, status dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum karena pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Polda Kaltara memastikan proses penanganan perkara terus berjalan dan perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman serta kecukupan alat bukti. (*)
