Oknum Pengusaha Tarakan Dikabarkan Ditangkap di Hotel, 60 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika Ditemukan di Rumah

22 September 2026

TARAKAN, takanews.com – Kabar penangkapan seorang pengusaha berinisial LSH alias AW kembali menghebohkan Kota Tarakan. Ia dikabarkan diamankan aparat penegak hukum di salah satu hotel di Tarakan saat bersama dua orang perempuan.

Informasi yang beredar menyebutkan, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan vape yang cairannya mengandung zat narkotika.

Perkara ini kemudian disebut berkembang hingga aparat melakukan penggeledahan di kediaman LSH alias AW.

Dari penggeledahan tersebut, aparat dikabarkan menemukan sekitar 60 liquid vape yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Namun, hingga Selasa (22/9/2026), informasi mengenai penangkapan tersebut masih dalam tahap konfirmasi. Belum ada keterangan resmi kepolisian yang memastikan kronologi penangkapan, status hukum LSH alias AW, maupun kandungan dari puluhan liquid yang disebut ditemukan.

Dikabarkan Diamankan di Hotel Bersama Dua Perempuan

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, LSH alias AW diamankan di salah satu hotel di Kota Tarakan.

Saat diamankan, ia disebut berada bersama dua orang perempuan. Aparat juga disebut menemukan indikasi penggunaan vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Hasilnya, sekitar 60 botol liquid vape disebut ditemukan dan kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dikabarkan, AW kini telah ditahan sementara di Rutan Polres Tarakan. Namun hal itu belum terkonfirmasi secara resmi.

Pertanyaan besarnya kini adalah: apakah seluruh liquid tersebut benar mengandung narkotika?

Jawabannya belum bisa dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan resmi penyidik.

Karena itu, puluhan liquid tersebut belum dapat begitu saja disebut sebagai 60 barang bukti narkotika.

Status barang, jenis zat, kadar kandungan hingga keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polisi Masih Cek Informasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri sebelumnya dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.

Namun, Hamid menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan kepada personel di lapangan.

Hal senada disampaikan Plh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Manik. Ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima pertanyaan dari sejumlah jurnalis mengenai informasi adanya seorang pengusaha yang disebut diamankan dalam perkara narkotika.

“Ya, kami sudah menerima konfirmasi dari sejumlah rekan-rekan jurnalistik terkait informasi adanya pengusaha yang disebut ditangkap dalam kasus narkoba,” ujar Erwin, Selasa (22/9/2026).

Ia menegaskan, informasi tersebut masih dalam proses pengecekan. “Ini saya sedang bersama Wadir Narkoba (Polda) Kaltara, belum terkonfirmasi kabar ini. Kami masih melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa sampai saat ini kabar penangkapan LSH alias AW belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah dikonfirmasi secara resmi.

Muncul di Tengah Pengungkapan Etomidate

Kabar mengenai puluhan liquid vape tersebut muncul di tengah perhatian aparat terhadap dugaan peredaran zat narkotika yang berkaitan dengan vape di wilayah Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltara mengungkap dugaan penyelundupan 35 bungkus yang diduga etomidate di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan, Sabtu (5/9/2026).

Dua perempuan diamankan setelah polisi mengikuti pergerakan mereka dari Tawau, Malaysia, menuju Sebatik dan kemudian Tarakan. Barang yang diduga etomidate tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan makanan dan tas.

Penyidik menyatakan perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran barang tersebut.

Konteks tersebut membuat informasi mengenai temuan puluhan liquid vape di rumah seorang pengusaha Tarakan menjadi sorotan.

Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan kedua perkara tersebut saling berkaitan.

Hubungan antara dugaan penangkapan LSH alias AW dengan jaringan peredaran etomidate sebelumnya baru dapat dipastikan apabila penyidik memberikan keterangan resmi mengenai hasil pengembangan perkara.

Dikaitkan dengan Perkara Penipuan

Selain informasi mengenai dugaan narkotika, LSH alias AW juga disebut telah berstatus tersangka dalam perkara penipuan.

Akan tetapi, informasi mengenai perkara tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai laporan polisi, dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan serta tahapan proses hukumnya.

Dengan demikian, dua informasi yang beredar mengenai LSH alias AW—yakni perkara penipuan dan dugaan narkotika—perlu dipisahkan sampai penyidik memberikan penjelasan resmi.

Jika nantinya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan liquid yang ditemukan mengandung zat narkotika, temuan tersebut tentu akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan kandungan narkotika, maka status barang tersebut tentu harus dilihat berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Jawaban Polisi

Kabar tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat Tarakan.

Benarkah LSH alias AW diamankan di hotel?

Apa status dua perempuan yang disebut berada bersamanya?

Benarkah polisi menemukan sekitar 60 liquid vape di rumahnya?

Apa kandungan liquid tersebut?

Apakah ada kaitan dengan jaringan peredaran narkotika melalui vape yang sebelumnya diungkap Polda Kaltara?

Dan yang paling penting, bagaimana status hukum LSH alias AW dalam perkara tersebut?

Seluruh pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi aparat penegak hukum.

Redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kronologi penangkapan, status hukum yang bersangkutan, barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan terhadap puluhan liquid vape tersebut.

Hingga adanya keterangan resmi kepolisian dan hasil pemeriksaan laboratorium, informasi mengenai dugaan narkotika dalam liquid vape tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan bukan fakta hukum yang telah terbukti.(*)