Pemprov Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar Sesuai Aturan, Gaji ke-13 Capai Rp27,55 Miliar

17 September 2026

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pemenuhan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

Salah satunya melalui pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 yang telah direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan pembayaran gaji ASN merupakan bagian dari belanja wajib dan mengikat yang harus diprioritaskan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.

Ia menjelaskan, berbeda dengan gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang menjadi komponen belanja wajib, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap harus mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu pembiayaan kebutuhan pemerintahan dan program pembangunan prioritas.

Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026

Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN pada instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Khusus tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tingkat daerah, teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut juga diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Anggaran Gaji ke-13 Rp27,55 Miliar

Dari sisi penganggaran, Pemprov Kaltara telah menyiapkan Rp27,55 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Proses pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih dahulu menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD Kaltara pada 2–5 Juni 2026.

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, proses pembayaran dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Nur Indah, pembayaran tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Kaltara tetap menempatkan pemenuhan belanja wajib sebagai salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

Fiskal Daerah Tetap Terkendali

Di sisi lain, Pemprov Kaltara juga menghadapi penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Nur Indah memastikan kondisi fiskal daerah masih dapat dikendalikan. Kebutuhan rutin pemerintahan dan sejumlah program prioritas pembangunan tetap dapat berjalan.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pengelolaan APBD. Pemerintah daerah harus memastikan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap belanja lainnya sesuai kemampuan pendapatan daerah.

Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 ASN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara pemberian TPP ke-13 tidak dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi dan kapasitas fiskal daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemprov Kaltara menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai, keberlangsungan pelayanan pemerintahan, serta kesinambungan program pembangunan di tengah dinamika pendapatan daerah. (*)