Bantah Disebut Mangkir, Ini Alasan Laura Hafid Eks Bupati Nunukan Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

10 April 2026
Hj Asmin Laura Hafid, kala masih menjabat sebagai Bupati Nunukan.

TANJUNG SELOR, takanews.com – Eks Bupati Nunukan periode 2016-2025, Asmin Laura Hafid membantah disebut mangkir, dari pemanggilan penyidik kejaksaan tinggi Kaltara, untuk dimintai keterangan terkait perizinan tambang.

Dalam keterangan persnya yang disampaikan secara tertulis, bupati perempuan Nunukan 2 periode ini, menjelaskan alasan dirinya tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kasus dugaan korupsi pertambangan.

Dia mengatakan, alasan utama adalah karena kondisi kesehatan. Di mana saat ini dia sedang hamil, dan dokter menyarankan untuk melakukan perjalanan jauh.

“Terkait pemberitaan yang menyebut saya mangkir, saya memberikan klarifikasi tegas bahwa penyebutan tersebut tidak tepat secara hukum. Jadi saya tegaskan tidak pernah sekalipun berniat mengabaikan panggilan penyidik Kejati Kaltara,” ujar Asmin Laura Hafid, Kamis (9/4/2026).

Laura menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah kooperatif. Melalui tim penasihat hukumnya, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan.

“Saya melalui penasihat hukum telah mengajukan surat permohonan pengalihan tempat pemeriksaan tertanggal 3 April 2026 dengan alasan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yaitu kondisi kehamilan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh,” paparnya.

Untuk membuktikan keabsahan alasannya, Laura juga melampirkan bukti medis ke dalam surat permohonan tersebut agar dapat menjadi pertimbangan penyidik.

“Permohonan tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dokter yang secara jelas menerangkan kondisi kesehatan saya. Jadi saya tidak mangkir, tapi meminta pengalihan tempat pemeriksaan,” tegas Laura.

Diberitakan sebelumnya, tiga mantan bupati Nunukan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perizinan tambang di wilayah perbatasan negara tersebut.

Dua di antaranya telah memenuhi panggilan. Yaitu Abdul Hafiz, yang juga ayah dari Asmin Laura, dan Basri. Sementara, Laura menurut keterangan Kasi Penkum Andi Sugandi, tidak memenuhi panggilan dan tidak keterangan.

Pihak penyidik Kejati Kaltara memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Asmin Laura Hafid. Langkah ini diambil setelah mantan orang nomor satu di Nunukan itu absen dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam sengkarut kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.

“Hingga saat ini yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Tetapi akan kami lakukan pemanggilan ulang,” terang Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi.

Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara terus bergerak ke fase krusial.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kini tak hanya mengandalkan dokumen hasil penggeledahan, tetapi juga mulai mengurai benang kusut kebijakan melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi kunci—termasuk tiga mantan Bupati Nunukan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman serius pasca penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Ratusan dokumen, baik fisik maupun elektronik, telah diamankan penyidik sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan.

Sorotan publik kian menguat setelah penyidik memanggil tiga nama besar yang pernah memimpin Nunukan: Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa dua di antaranya telah memenuhi panggilan penyidik. Basri lebih dahulu diperiksa pada 11 Maret lalu, disusul Abdul Hafid Achmad yang hadir pada 8 April 2026. Namun, satu nama lainnya, Asmin Laura Hafid, belum memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 6 April 2026.

Bedah Kebijakan Masa Lalu

Pemeriksaan terhadap para mantan kepala daerah ini bukan sekadar formalitas. Penyidik menggali secara detail sejauh mana peran dan pengetahuan mereka terhadap proses perizinan tambang serta aktivitas pertambangan selama masa jabatan masing-masing.

“Pertanyaan yang diajukan cukup mendalam. Lebih dari 30 pertanyaan untuk Basri dan sekitar 40 pertanyaan untuk Abdul Hafid,” jelas Andi. Materi pemeriksaan mencakup aspek perizinan, administrasi pertanahan, hingga kebijakan strategis yang diambil saat itu.

Langkah ini dinilai penting karena sektor pertambangan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan legalitas lahan, kewenangan penerbitan izin, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat.

Jejak Administrasi dan Dugaan Celah

Tak hanya mantan kepala daerah, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan teknis di lingkungan Pemkab Nunukan. Mulai dari unsur pertanahan, bagian hukum, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya celah administratif—baik dalam penerbitan izin, pengelolaan lahan, maupun penetapan hak atas tanah yang beririsan dengan aktivitas tambang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa proses penyidikan masih sangat dinamis. “Pendalaman terus dilakukan. Setiap keterangan akan dikaitkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Tambang: Potensi Besar, Risiko Besar

Kasus ini menjadi perhatian luas karena sektor pertambangan di Kalimantan Utara dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi, namun juga rawan persoalan. Mulai dari konflik lahan, tumpang tindih izin, hingga dugaan penyimpangan administrasi kerap menjadi bayang-bayang dalam pengelolaannya.

Dengan belasan saksi telah diperiksa dan ratusan dokumen dikantongi, penyidik kini berada di jalur penting untuk merekonstruksi keseluruhan proses yang diduga bermasalah. Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan pihak lain akan terus berlanjut seiring berkembangnya penyidikan.

Menunggu Titik Terang

Hingga kini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Namun, arah penyidikan yang semakin mengerucut memberi sinyal bahwa perkara ini tengah menuju fase penentuan.

Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk membuka perkara ini secara transparan dan menyeluruh. Di tengah sorotan publik, proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian—bukan hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi tata kelola pertambangan di Bumi Benuanta ke depan. (*)