Penyidikan Tambang Kaltara Makin Mengerucut, Tiga Eks Bupati Nunukan Dipanggil—Satu Masih Mangkir

TANJUNG SELOR, takanews.com – Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara terus bergerak ke fase krusial. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kini tak hanya mengandalkan dokumen hasil penggeledahan, tetapi juga mulai mengurai benang kusut kebijakan melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi kunci—termasuk tiga mantan Bupati Nunukan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman serius pasca penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Ratusan dokumen, baik fisik maupun elektronik, telah diamankan penyidik sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan.
Sorotan publik kian menguat setelah penyidik memanggil tiga nama besar yang pernah memimpin Nunukan: Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa dua di antaranya telah memenuhi panggilan penyidik. Basri lebih dahulu diperiksa pada 11 Maret lalu, disusul Abdul Hafid Achmad yang hadir pada 8 April 2026.
Namun, satu nama lainnya, Asmin Laura Hafid, belum memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 6 April 2026. “Yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi,” ujar Andi, Kamis (9/4/2026).
Bedah Kebijakan Masa Lalu
Pemeriksaan terhadap para mantan kepala daerah ini bukan sekadar formalitas. Penyidik menggali secara detail sejauh mana peran dan pengetahuan mereka terhadap proses perizinan tambang serta aktivitas pertambangan selama masa jabatan masing-masing.
“Pertanyaan yang diajukan cukup mendalam. Lebih dari 30 pertanyaan untuk Basri dan sekitar 40 pertanyaan untuk Abdul Hafid,” jelas Andi. Materi pemeriksaan mencakup aspek perizinan, administrasi pertanahan, hingga kebijakan strategis yang diambil saat itu.
Langkah ini dinilai penting karena sektor pertambangan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan legalitas lahan, kewenangan penerbitan izin, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat.
Jejak Administrasi dan Dugaan Celah
Tak hanya mantan kepala daerah, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan teknis di lingkungan Pemkab Nunukan. Mulai dari unsur pertanahan, bagian hukum, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya celah administratif—baik dalam penerbitan izin, pengelolaan lahan, maupun penetapan hak atas tanah yang beririsan dengan aktivitas tambang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa proses penyidikan masih sangat dinamis. “Pendalaman terus dilakukan. Setiap keterangan akan dikaitkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Tambang: Potensi Besar, Risiko Besar
Kasus ini menjadi perhatian luas karena sektor pertambangan di Kalimantan Utara dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi, namun juga rawan persoalan. Mulai dari konflik lahan, tumpang tindih izin, hingga dugaan penyimpangan administrasi kerap menjadi bayang-bayang dalam pengelolaannya.
Dengan belasan saksi telah diperiksa dan ratusan dokumen dikantongi, penyidik kini berada di jalur penting untuk merekonstruksi keseluruhan proses yang diduga bermasalah. Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan pihak lain akan terus berlanjut seiring berkembangnya penyidikan.
Menunggu Titik Terang
Hingga kini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Namun, arah penyidikan yang semakin mengerucut memberi sinyal bahwa perkara ini tengah menuju fase penentuan.
Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk membuka perkara ini secara transparan dan menyeluruh. Di tengah sorotan publik, proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian—bukan hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi tata kelola pertambangan di Bumi Benuanta ke depan. (*)
