Merasa Dicurangi, Paslon Said Agil-Hendrik Tempuh Upaya Hukum di Bawaslu

30 November 2024

TANA TIDUNG, takanews.com – Tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung telah usai. Namun tidak semua pasangan calon (paslon) merasa puas.

Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) misalnya. Pasangan ini resmi menempuh upaya hukum berkaitan dengan beragam dugaan kecurangan yang dialaminya pada saat proses pemungutan suara  27 November 2024 lalu di berbagai TPS di Kabupaten Tana Tidung.

Beberapa dugaan kecurangan yang dialami Paslon Nomor Urut 2, di antaranya ada orang yang sedang berada di luar tana tidung dan tidak menggunakan hak pilihnya tiba-tiba didaftar hadir tercatat menggunakan hak pilih.

Selain itu ada ada ratusnya tandatangan pemilih yang bentuknya sama dan diduga dilakukan oleh oknum KPPS. Padahal seharusnya setiap pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS harus menandatangani sendiri daftar hadirnya dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

Selain beberapa modus tersebut, adapula pemilih yang sudah meninggal dunia namun diduga memberikan hak pilih pada saat pemungutan suara tersebut.

“Menurut kami beberapa dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS dengan modus yang sama ini tidak berjalan secara alamiah dan kebetulan, tetapi memang ada upaya yang terstruktur, sistematis dan massif yang digerakkan oleh oknum-oknum tertentu yang hendak menciderai proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Tana Tidung,” ujar Said Agil.

Bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah maka perbuatan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dengan modus menggunakan identitas orang lain maka dapat dilakukan Pemungutan Suara ulang di TPS-TPS tersebut. Hal ini juga sejalan dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menyebutkan hal serupa.

Pihaknya berharap laporan yang telah dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku agar praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dapat terungkap siapa dalang yang mengaturnya.

“Kami juga meminta agar Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dapat proaktif dalam mengawal dan melakukan supervisi berkaitan dengan laporan yang telah kami masukan pada Bawaslu Tana Tidung tersebut agar ruang keadilan hukum bagi berjalannya demokrasi di Kabupaten Tana Tidung tetap terjaga,” katanya.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Tana Tidung memberikan dukungan berkaitan dengan upaya bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik-praktik curang dalam kontestasi Pilkada ini, karena jika dalam proses Pilkada yang berjalan dengan cara-cara yang tidak baik kelak masyarakat Tana Tidung juga yang akan dirugikan,” tutup Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) yang didampingi oleh tim pemenangannya. (*)