Cegah Pelanggaran pada Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara Gelar Rakor Bersama Stakeholder
TARAKAN, takanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder, dalam rangka pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024. Acara berlangsung di SwisBell Hotel Kota Tarakan, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini membahas berbagai poin. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif, pelaksanaan Pemilu 2024, hingga pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan, secara umum semua telah berjalan lancar.
“Kegiatan hari ini sebagai wujud tak terulangnya kejadian PSU yang terjadi kemarin dalam bentuk pencegahan,” ungkapnya.
Dijelaskan Rustam Akif, kondusifitas di Kaltara harur tetap bisa terjaga. Oleh karenanya, kepada pemilih yang memiliki hak untuk memilih calon terbaik, diharapkan ikut dibantu dalam hal pencegahan di setiap tahapan.
“Kemarin juga sudah dilaksanakan kegiatan coklit dan berakhir, saat ini KPU sudah mempersiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Rustam.
Dalam hal ini, dirinya meminta stakeholder yang hadir membantu Bawaslu, dalam hal pengawasan. Termasuk parpol yang turut hadir perwakilannya dalam rakor tersebut.
Ia menjelaskan ada beberapa hal perlu disiapkan sedini mungkin. Dalam konteks tertentu biasanya ada yang terjadi seperti perizinan.
Rustam berharap KPU juga mencari solusi jika ada permasalahan khususnya di Tarakan.
“Kami berharap ke depannya rekan KPU terbuka terkait data calon. Kami paham instruksi pusat. Kemudian juga untuk para calon juga harus ada kejujuran para calon. PSU terjadi ada ketidakjujuran dari calon itu sendiri. Kemudian, rekan KPU biasanya terbatas melakukan pengawasan terhadap calon, mengroscek ketika ada aduan atau dugaan,” ujarnya.
Menurut Rustam Akif, yang menjadi kelemahan adalah sistem dan itu diakuinya. Dulu semua data persyaratan yang asli diserahkan ke KPU. Namun pemilu kemarin hanya data diinput di silon.
“Kami kemarin sempat menemukan salah satu parpol di administrasinya hasil editing. Sehingga mau tidak mau kami kejar sampai proses pidana, dan juga kemarin ada dipidanakan. Ada persoalan sendiri di situ,” paparnya.
Hal seperti ini lanjutnya tentu menyulitkan ketika tidak ada data. Ia dalam hal ini berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan lapangan. Ketika calon mendaftar, maka akan dikroscek. Faktanya karena keterbatasan data di Bawaslu, dan dalam sistem tidak membolehkan mengakses semua data.
“Sehingga kami butuh dukungan baik dari masyarakat, kemudian parpol semua sama-sama mengawasi. Apa yang menjadi persoalan di PSU, kami kroscek sampai ke Pengadilan Negeri Kota Tarakan, yang menjadi masalah ada suatu sistem yang mungkin perlu diperbaiki,” terang Rustam.
Turut disampaikan juga Arif Rochman, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara yang juga menjabat sebagai Kordiv Pencegahan, Patisipasi Masyarakat dan Humas menjelaskan bahwa kepada semua calon harus berani jujur menyampaikan ke public. Karena bagaimanapun KPU dan Bawaslu sudah berupaya secara optimal melakukan verifikasi.
“Tapi jika memiliki masalah yang misalnya kepolisian juga tidak tahu, Pengadilan juga tidak tahu dan muncul setelah terjadinya pemilu, ternyata setelah dilihat fakta persidangan, KPU juga sampaikan tidak tahu,” ujarnya.
Maka lanjutnya penting bagi semua stakeholders agar bisa menyampaikan masukan. Kemudian berkaitan kasus yang terjadi kemarin, kasus melibatkan caleg yang didiskualifikasi hasil putusan MK karena memiliki kasus yang terjadi dan diputus di PN Samarinda. Sementara data di PN Tarakan tidak memiliki integrasi data. Dalam hal ini Bawaslu Kaltara meyakini ke depan semua lembaga akan membuat sistem informasi yang mudah diakses.
“Termasuk dalam hal ini antara Pengadilan Tinggi Samarinda dengan Pengadilan Negeri Kota Tarakan. Kita berharap sistem informasinya bisa diakses sesama lembaga dan koheren, tepat dan bisa diakses diintegrasikan dengan baik,” imbuhnya. (*)