Tunggu Putusan MK, KPU Bulungan Belum Laksanakan Pleno Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

TANJUNG SELOR, takanews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum dapat menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024, karena belum ada putusan atas gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI.
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PHPU diajukan oleh salah satu partai politik, terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan di Daerah Pemilihan Dapil Bulungan I (Tanjung Selor).
“Penetapan belum bisa dilakukan, karena kami masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Besok rencana beberapa dari teman komisioner ke Jakarta, untuk turut mengikuti jalannya sidang,” kata Mahdi saat bincang santai bersama wartawan di salah satu kedai kopi di Tanjung Selor, Jumat (03/05/2024).
Ia mengatakan, berkaitan dengan perkara yang kini tengah disidangkan di MK RI, seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Bulungan hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.
Mahdi mengatakan, putusan sidang kemungkinan baru diumumkan MK RI pada awal Juni 2024. Artinya, KPU Bulungan baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setidaknya pada bulan Juni mendatang.
“Insya Allah bulan Juni, setelah kita menerima salinan putusannya dari MK RI, baru akan kita laksanakan pleno penetapan. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengajuan gugatan diajukan oleh Partai Bulang Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan I.
Sidang terhadap perkara ini sudah digelar sejak Kamis (2/5/2024). Dikutip dari laman MK RI, dalam sidang yang dilangsugkan di Ruang Sidang Panel 3 MK ini, mengagendakan memeriksa Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal. Sebagai objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.(*)
