Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Nunukan Asmin Laura Tunggu Surat Kemendagri

NUNUKAN, takanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Termasuk salah satunya Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Dalam putusannya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Atau tetap sampai pelantikan kepala terpilih berikutnya.
Asmin Laura merupakan satu diantara 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang ikut memohon ke MK untuk perpanjangan masa jabatan.
“Alhamdulillah. Kami ikuti saja semua yang telah diputuskan MK,” kata Asmin Laura, Sabtu (23/03/2024).
Asmin Laura sangat yakin bahwa semua keputusan MK telah dipertimbangkan dengan baik oleh seluruh hakim dengan tetap mempertimbangkan kualitas pemerintah agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini Bupati Nunukan Asmin Laura masih menunggu surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Asmin Laura menunggu surat dari Kemendagri terkait perpanjangan masa jabatan sebagaimana putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024).
“Kami masih menunggu surat dari Kemendagri soalnya. Belum ada yang mampu menjelaskan secara gamblang terkait persoalan itu dari grup advokasi,” ucapnya.
Menurutnya, adanya putusan MK tersebut jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang sampai pelantikan bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
“Jabatan saya genap lima tahun pada 2 Juni 2026,” ujar Asmin Laura. (Adv)
