
Bulungan, takanews.com – Universitas Kaltara (Unikaltar) menggelar kuliah umum bertajuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Bulungan pada Selasa (13/6). Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si hadir selaku keynote speech dalam kegiatan yang turut melibatkan Perkumpulan PADI Indonesia dan Perkumpulan HuMa Indonesia, LSM yang turut berpartisipsi terhadap proses pembangunan pertanian, kehutanan, pesisir dan kelautan (biodiversity) yang mengacu pada keadilan sosial, peningkatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA). Salah satunya kepada MHA Punan Batu di wilayah Desa Metun Sajau, Tanjung Palas Timur baru-baru ini. Begitu pula dengan MHA Punan Tuguk di Desa Punan Dulau, Sekatak di mana Pemkab melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti penetapan hutan adat dan proses yang menyertainya.
”Pengakuan atas hak masyarakat hukum adat tidak sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan untuk kelestarian tapi juga bertujuan merawat dan menjaga budaya serta kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan,” tegas Bupati.
