4.753 Butir Ekstasi dan 1,76 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Indonesia Lewat Sebatik

TANJUNG SELOR, takanews.id – Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia di Sebatik, Nunukan. Narkoba yang disembunyikan dalam gulungan karpet ini, rencananya akan dikirim ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Pulau Sebatik, Desa Lourdess, Sebatik Tengah pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Pihak kepolisian mengamankan lima jenis barang bukti yang terdiri dari 3 bungkus sabu dengan berat 3,14 kilogram (kg), 97 bungkus pil ekstasi dengan 1,76 kg atau sebanyak 4.753 butir, 1 telepon seluler, dua karpet buatan Malaysia dan uang tunai RM450, atau setara Rp1,5 juta.
Daniel mengungkapkan, kepolisian mendapat informasi akan terjadi peredaran gelap narkotika dari Malaysia sekitar jam 8.00 Wita di hari yang sama.
Anggita Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Nunukan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan di lapangan.
“Penyelidikan dilakukan dengan berbagai cara untuk bisa memonitor, mengetahui dan melacak. Akhirnya pada pukul 10.30 Wita, personel mendatangi Dermaga Tradisional Haji Putri, dan selanjutnya mengamankan Saudara N (28) untuk diinterogasi,” kata Daniel dalam keterangan pers nya, Senin (22/8/2022).
Interogasi yang dilakukan menghasilkan keterangan dari N yang mengaku membawa narkotika di dalam barang bawaan lain. Namun, barang tersebut ditinggal di Sebatik karena direncanakan dikirim ke Nunukan melalui jasa ekspedisi.
“Anggota membawa N ke Sebatik untuk menunjukkan lokasinya. Barang tersebut belum sempat dikirimkan ke Tarakan. Saat digeledah, ditemukan narkoba tadi, dimasukkan dalam gulungan karpet Malaysia,” jelas Daniel.
N sendiri akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subside Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada Pasal 114 ayat (2), N diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun dengan disubsiderkan Pasal 112 ayat (2) undang – undang tersebut, N diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan barang bukti narkotika yang diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 16 ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan. “Kita bayangkan kalau ini sampai ada 16 ribu masyarakat yang berpotensi menjadi penyalahguna narkotika, tentu akan merusak masa depan bangsa,” ungkapnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto menambahkan, tersangka N berperan sebagai kurir. N diperintah P selaku pemilik narkoba yang tinggal di Tawau untuk membawa barang tersebut.
“Tersangka N terbang dari Makassar ke Tawau untuk mengambil barang tersebut, untuk kemudian dibawa ke Parepare melalui Sebatik dan Nunukan,” kata Agus.
N membawa narkotika melalui jalur tidak resmi di Dermaga Aji Kuning, Sebatik. Rencananya, N akan membawa barang tersebut dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang rute Nunukan – Parepare.
Tersangka mengaku kepada polisi jika baru kali pertama menjadi kurir narkotika. N dijanjikan bayaran Rp50 juta dengan uang muka Rp5 juta untuk biaya perjalanan dari Makassar ke Tawau, Malaysia.
“Tapi kita tidak percaya begitu saja, karena ia dapat dengan lancar dari Makassar ke Tarakan menggunakan pesawat, lalu menuju Sebatik menggunakan speedboat dan masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi. N sendiri selama di Tawau tinggal ditempat yang disediakan oleh P,” paparnya.
Agus pun mengatakan jika N memang berupaya mengelabui petugas dengan sarana gulungan karpet Malaysia. Karpet tersebut dibuat berlubang pada sebagian sisi untuk dimasukan narkotika.
Pers rilir dilakukan di Selasar Gedung B Mako Polda Kaltara. Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin jalannya Press Release ini, didampingi oleh Irwasda, Kombes Pol. Eka Wahyudianta, S.I.K., M.Si., Dirresnarkoba, Kombes Pol. Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si., dan Kabid Humas, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.
Kegiatan Press Release ini mengungkap tentang 3 Kasus Perkara Narkoba berjenis sabu dengan berat total 3,14 Kg dan ekstasi sebanyak 4.753 butir, dan menghadirkan 4 tersangka dari 3 lokasi penangkapan yakni Sebatik Tengah Kab. Nunukan, Tanjung Selor Hilir Kab. Bulungan dan Selumit Kota Tarakan. (*/ant)
