Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Tuangkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru


TARAKAN, takanews.id – Peningkatan gaji dan tunjangan guru menjadi salah satu yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltara, yang kini sedang digodok Pansus 4 DPRD Kaltara. Hanta saja, selanjutnya hal itu masih akan ditinjau secara regulasi, sebelum diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal demikian menjadi bahasan menarik pada kesempatan Konsultasi publik atau Public Hearing yang digelar di Ballroom Kayan Hotel Tarakan Plaza beberapa hari lalu.
Konsultasi publik menghadirkan berbagai pihak mulai dari DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, akademisi dan kepala sekolah.
“Yang disampaikan oleh DPRD Tarakan menurut saya benar yang dia sampaikan, karena anggaran pendidikan 20 persen harus sesuai undang-undang. Tetapi kita bedakan gaji dan tunjangan itu karena terkait dengan APBD 20 persen,” jelas Ketua Pansus 4 DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara itu, membenarkan bahwa dalam undang-undang telah diatur gaji dan tunjangan guru tergabung dalam 20 persen anggaran baik itu APBN maupun APBD.
“Melalui Ranperda ini kita mengeluarkan, karena kalau gaji dan tunjangan guru dimasukkan maka jadi kecil. Kalau bisa gaji dan tunjangan guru itu dikeluarkan dari 20 persen, jadi kita bedakan,” sebutnya.
Namun demikian, Ranperda kata Syamsuddin selanjutnya akan difasilitasi DPRD Kaltara ke Kemenkumham dan Kemendagri. Sebelumnya, Pansus yang telah menerima saran publik terkait gaji dan tunjangan guru akan meninjau kembali aturan tersebut bersama Biro Hukum dan Bagian Hukum.
“Tujuan kita baik tapi jangan sampai bertentangan, karena UU memang mengatur 20 persen itu termasuk gaji dan tunjangan,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini, pun mencontohkan terkait anggaran kesehatan yang tidak termasuk dengan gaji dan tunjangan tenaga kesehatan. Perbedaan ini menurutnya, dapat menjadi tinjauan.
“Lihat saja UU Kesehatan, 10 persen anggaran kesehatan itu belum termasuk gaji dan tunjangan tenaga kesehatan, kan jadinya besar gaji dan tunjangannya,” tutupnya saat dijumpai di Ballroom Kayan Hotel Tarakan Plaza.(ad/hms_dprd)
