Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sapi yang Meresahkan

14 Juli 2022

TANJUNG SELOR, takanews.id – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil membekuk kelompotan pencuri sapi, yang belakangan kerap meresahkan warga Kabupaten Bulungan. Khususnya di wilayah Tanjung Selor dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang kehilangan hewan peliharaan sapi ke Polres Bulungan.

Dari laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan pada Sabtu  09 Juli 2022, tim mendapatkan informasi bahwa mobil Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai ada di TKP (tempat kejadian perkara) pencurian di Jl. P. Diponogoro Kelurahan Tanjung Selor Timur (Selimau) Kecamatan Tanjung Selor pada saat kejadian.

Mobil diketahui berada di Pasat Induk. Tim bergegas untuk mencari keberadaan mobil Daihatsu Grandmax warna hitam tersebut. Kemudian tim berhasil mengamankan 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam tersebut dengan Nopol. KT 8704 GE beserta pemiliknya, berinisial A.

Menurut pengakuan A, mobilnya tersebut disewa dari seseorang yang bernama berinisial W bersama teman-temannya yang berdomisili di Desa Mangkupadi Kec. Tanjung Palas Timur.

Kemudian tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur untuk mencari keberadaan  W. Setelah itu tim mendapat kabar dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur bahwa telah mengamankan seseorang yang berinisial H yang ikut mencuri bersama-sama  W

Dari interogasi terhadap H, mengakui dia bersama rekan-rekannya mencuri 1 ekor sapi betina pada tanggal 29 Juni 2022 .

Tak hanya itu, H bersama W dan rekannya juga embali mencuri 1 ekor sapi betina di tempat yang sama.

Versama-sama dengan W danD pada tanggal 06 Juli 2022, H kemudian membawa sapi yang dicuri tersebut  untuk dijual ke Berau Kalimantan Timur.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Bulungan. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian. (*)