

TANJUNG SELOR, takanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, telah merampungkan teknis pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kemarin, Senin (11/7).
Secara teknis, DPRD Kaltara menggelar dua agenda rapat paripurna sekaligus kemarin. Yakni Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas nota pengantar ranperda.
Selanjutnya, Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tersebut.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Ketua Fraksi, Yacob Palung. Kemudian, Pandangan Umum Fraksi Demokrat dibacakan oleh Anggota Fraksi, Marli Kamis. Adapun, Pandangan Umum Fraksi Golkar disampaikan oleh Anggota Fraksi, Ainun Farida.
Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan dibacakan oleh Ketua Fraksi, Muhammad Iskandar. Kemudian, Pandangan Umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh Ketua Fraksi, Jufri Budiman. Terakhir, Pandangan Umum Fraksi Hanura dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Markus Sakke.
Pada agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Suriansyah. Tampak sejumlah pejabat tinggi pratama Pemprov Kaltara juga hadir di sana.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan, seluruh fraksi telah menerima nota pengantar ranperda dan mensetujui untuk dilakukan pembahasan selanjutnya menjadi perda. Albertus meminta eksekutif Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan masing-masing fraksi.
“Setelah nota pengantar disampaikan 29 Juni lalu, masing-masing fraksi telah melakukan pembahasan sebagai dasar materi pandangan umum fraksi hari ini. Kami tentu berharap agar poin-poin catatan yang disampaikan mendapat perhatian oleh Pemprov Kaltara,” kata Albertus.
Sementara itu, pihaknya berupaya agar pembahasan selanjutnya bisa segera dirampungkan. Kemudian dapat mengirimkan dokumen Ranperda untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga bisa disiapkan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Secara umum pembahasan sudah hampir selesai. Kita berharap agar tahap finalisasi juga berjalan lancar untuk bisa menjadi perda,” pungkasnya.(adv/hms_dprd)
