Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Kaltara Jelaskan Soal Pelayanan Kesehatan Masyarakat


TANJUNG SELOR, takanews.id – Bertujuan agar Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat benar-benar dimengerti oleh masyarakat, DPRD Kaltara mengagendakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Sejumlah anggota DPRD didaulat melakukan sosialisasi di wilayah konstituennya.
Seperti salah satunya yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltara, Hj Ainun Farida di wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum lama ini.
Hj Ainun mengatakan, melalui ajang sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.
“Jadi tidak ada alasan masyarakat mengatakan kami tidak mengetahui ada Perda, ketika dia mendapat sanksi karena melanggar suatu Perda misalnya, ” kata Hj Ainun Farida saat agenda Sosper yang dilaksanakan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Melalui Sosper ini, kata dia, masyarakat akhirnya mengetahui bahwa dewan selama ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, tapi juga melaksanakan tugas legislasi, yaitu menghasilkan produk-produk hukum berupa Perda.
Tak hanya itu, lanjut politisi wanita dari Partai Golkar ini, masyarakat juga mengetahui bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif ternyata telah menjalankan tugas dan fungsinya itu.
Pada acara itu Ainun Farida juga menjelaskan, bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2009), pelayanan kesehatan merupakan upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat Puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain. “Masyarakat saat ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Oleh karena itu, upaya kesehatan dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis, ” tambahnya.
Adapun peningkatan kebutuhan pelayanan dan pemerataan pelayanan kesehatan di Daerah mencakup sistem pelayanan, tenaga medis, sarana dan prasarana baik jumlah maupun kualitas, serta penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan kesehatan. Di mana beberapa regulasi berikut dapat dijadikan pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Antara lain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melakukan penyusunan Naskah Akademik yang merupakan landasan akademik dari pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan sekaligus sebagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penetapan Perda dalam legislasi di DPRD.
Dengan disusunnya dokumen Naskah Akademik ini, diharapkan proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dapat berlangsung secara lancar dan cepat. (*/hms_dprd)
