Bahas Pergub, Tim Pansus III DPRD Kaltara Gelar RDP Bersama Forum Jasa Konstruksi

20 Mei 2022

TANJUNG SELOR, takanews.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Jasa Konstruksi terkait Pergub Nomor 03 Tahun 2020 pada Rabu (17/05/2022).

Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Kaltara itu, membahas tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Hadir dalam pertemuan itu Yacob Palung, SE., Agung Wahyudianto, Elia Dj, dan Hendri Tuwi, SE., M.Si. Bertindak sebagai pemimpin Rapat, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST.

Dari pihak pemerintah, turut hadir perwakilan dari dinas PU PR PERKIM Prov. Kaltara, ESDM Prov. Kaltara, Biro Hukum Prov. Kaltara, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov. Kaltara, Bapenda Prov. Kaltara, dan Bapenda Kab. Bulungan.

Adapun dari forum gabungan asosiasi jasa konstruksi (FGAJK) Prov. Kaltara menyampaikan beberapa poin aspirasi dan keluhan kontraktor, antara lain:

Pertama soal penagihan pajak pembelian bahan mineral bukan logam dan batuan yang dibebankan kepada kontraktor;

Kedua, kontraktor mengharapkan pemerintah harus adil mengenai penagihan pajak tersebut, lalu kontraktor mengharapkan Tax Amnesty Pengampunan pajak dari pemerintah daerah dalam membeli bahan mineral bukan logam dan batuan;

Kemudian, ketiga mengenai penerapan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Kalimantan Utara sebaiknya tidak pilih kasih dan bisa diterapkan ke semua pihak yang mengkomersilkan bahan mineral dan bukan logam.

Mengenai itu, tanggapan dari pemerintah, menyebut, dasar hukum mengenai pajak galian ini adalah UU no 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan dituangkan dalam perda no 09 tahun 2011 pasal 28-32. Sehingga dasar tersebut sudah jelas dan memiliki kekuatan dasar.

Menanggapi hal tersebut, Elia Dj menyampaikan pendapatnya, “Dari permasalahan ini, mari kita lihat secara utuh, kemana pajak tersebut harus kita tagihkan, apakah terjadi dua kali penagihan atau hanya satu kali. Intinya pemerintah harus tegas terkait permasalahan ini. Harapan kita, jangan sampai kita membuat regulasi yang akhirnya akan mempersulit kita sendiri. Terkait tax amnesty, mari kita bicarakan. Harapan saya investor yang masuk ke Kaltara janganlah dipersulit dengan permasalahan ini”.

Lebih lanjut, Hendri Tuwi juga menambahkan “Pada prinsipnya kami ingin agar dicarikan solusi terkait hal ini. Jika boleh dikomunikasikan dengan forum pimpinan daerah agar hal ini dapat ditindaklanjuti. Saya akan mendukung dan mendorong upaya pemerintah agar dapat meningkatkan PAD”.

Menindaklanjuti hasil dari pertemuan ini, pihak DPRD akan melakukan pertemuan secara khusus kepada pihak-pihak terkait, terutama membahas mengenai aspek hukum dan standarisasi sebagai acuan dalam penetapan penarikan pajak, kemudian akan memfasilitasi untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan ini, apabila diperlukan akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan. (hms/ad)