
TANJUNG SELOR, takanews.id – Penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir, yaitu Briptu HSB. Salah satu kasus terkait dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
“Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang). (Rekening) kita amankan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).
Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga menyita rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang. “Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut,” ujar Daniel.
Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga bakal menggelar perkaranya. “Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak,” ucap Daniel.
Terhadap 15 rekening yang disita , Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya. “Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut,” kata Daniel.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kaltara, HSB yang notabene bertugas di Ditpolair Polda Kaltara memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak. Dari proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
HSB diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Tersangka juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian, penyidiki hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
HSB juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan,” ujar AKBP Hendy.
Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap lima orang lainnya, yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup tiga ekskavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Bertempat di selasar Polda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma,S.I.K., Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si dan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, menggelar release kepada rekan media terkait illegal mining yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Senin (09/05/2022).
Penangkapan ini tidak lepas adanya laporan masyarakat tentang tambang emas yang dimiliki oleh oknum Polisi. Terkait hal ini Kapolda Kaltara segera membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan guna melakulan lidik dan sidik. Dari penyelidikan ditemukan benar dilokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas secara ilegal.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dg PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan 5 orang al. M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya. Pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai Tersangka yaitu M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak),
diduga terdapat kegiatan ilegal lainnya antara lain Balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.
Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/tri)
