Perjuangkan Regulasi Perizinan Speedboat Non Reguler, DPRD Kaltara ke Kementerian Perhubungan


JAKARTA, takanews.id – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus Moda Transportasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Dipimpin oleh Jufri Budiman, selaku Ketua Pansus dan Hj. Siti Laela, kunjungan anggota DPRD Kaltara diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Hary Kriswanto. Turut juga hadir, Kasubdit Berlayar, Dedtry Anwar, Tuamy dari Direktorat KPLP, Octaviano Rachmat A dan Rizky Widianto dari BPTD XVII Kaltimtara.
Jufri Budiman menyampaikan, melalui kedatangannya ini, pihaknya ingin mencari referensi dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Perhubungan, terkait izin berlayar bagi speedboat non-reguler seperti halnya speed reguler yang ada di Kalimantan Utara.
Selama ini, kata dia, izin untuk speedboat non-reguler terkendala dengan spesifikasi perizinan yang ada.
“Dengan surat kami yang masuk, ada tidak payung hukumnya untuk mereka (speedboat non-reguler) diberi kesempatan untuk mengangkut penumpang,” ucap Jufri Budiman.

Dia menambahkan, bahwa pelaku usaha speed non-reguler siap untuk mengikuti syarat spesifikasi untuk izin berlayar, kecuali untuk menambah mesin, karena selama ini diharuskan memiliki lebih dari 1 (satu) mesin agar mendapat izin.
Hj. Siti Laela, sebagai anggota Pansus menambahkan, bahwa izin untuk speedboat non-reguler menyangkut ekonomi masyarakat dan juga banyak rute-rute perjalanan di Kalimantan Utara yang tidak dapat dilalui oleh speed reguler karena kedalaman sungai yang rendah.
Menanggapi hal itu, Kasubdit berlayar Kementerian Perhubungan Dedtry Anwar mengatakan, sejak 2018 Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18, tentang sertifikasi dan pengawasan tentang kapal kecepatan tinggi. “Berdasarkan dari Surat Edaran inilah bisa diterbitkan izin berlayar,” ucap Dedtry Anwar.
“Di dalam isi Surat Edaran ini tidak disebutkan jumlah mesin yang diharuskan, tetapi minimal kecepatan. Jadi dengan 1 mesin saja asal memiliki kecepatan minimal, bisa saja mendapatkan izin,” tambah Dedtry Anwar.
“Nah, di sini kita sudah mendapatkan titik terang untuk permasalahan speed non-reguler, yang selama ini berhadapan dengan aturan yang ada, tidak ada menyebutkan speed dengan mesin 1, dan hari ini kita sudah mendapatkan jawabannya,” tutup Jufri Budiman menambahkan.(hms/addprd)
