Kurir Narkotika Dibekuk, 2 di Antaranya WNA; Polda Amankan Barang Bukti 32 Kg Sabu di Bulungan

18 Februari 2022

TARAKAN, takanews.id – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, melalui Ditresnarkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dari dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak kurang lebih 32 kilogram. Masing-masing di TKP pertama sebanyak 30.721 gram dan yang kedua 928.5 gram.

Dalam kasus ini terdapat tiga orang tersangka berinisial MA, A dan AS dengan BB 31 kg. Dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si memimpin secara langsung press release pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (18/02/2022).

Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 05 / I / 2022 / SPKT. Ditresnarkoba / Polda Kalimantan Utara, tanggal 25 Januari 2022.

Turut mendampingi dalam giat Press Release ini Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta,S.I.K., M.Si, Dir reskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto,S.Sos., S.I.K., M.Si dan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.

Di hadapan awak media Kapolda Kaltara menyampaikan, kasus pertama bahwa personel Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A (40) di depan Hotel DC Mega di Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dari tersangka berhasil diamankan tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus di dalam jok motor tersangka dengan berat total ± 928,5 Gram.

Dari pengakuan tersangka, barang haram ini didapatkan dari temannya, sdr P (DPO) dan diduga akan diedarkan ke Kabupaten Berau – Kaltim.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan untuk dua tersangka WNA ini pada 10 Februari lalu di wilayah perairan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 31 kg sabu yang dibungkus rapi.

“Dengan perkara penyalahgunaan narkotika ini, Polda Kaltara akan serius menindak tersangkanya,” tegas Kapolda dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).

Dari pengungkapan kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (can)


Baca Juga