Perang Narkoba di Kaltara: 116 Tersangka Ditangkap, Kapolda Tegaskan Tak Ada Ampun Termasuk untuk Anggota Polri

Barang Bukti 42 Kg Sabu dalam 80 Kasus, Sebanyak 840 ribu lebih jiwa berpotensi terselamatkan dari ancaman narkoba.
TARAKAN, takanews.com – Perang terhadap peredaran narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) terus diperketat. Dalam kurun waktu September hingga November 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara bersama jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 116 tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 42.008,66 gram atau sekitar 42 kilogram. Jumlah ini menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkotika yang harus dihadapi wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Kapolda menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful Taufik.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di lingkungan Polda Kaltara, termasuk apabila keterlibatan ditemukan di internal institusi kepolisian.
42 Kilogram Sabu dan Berbagai Jenis Narkotika Disita
Berdasarkan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran, sebanyak 116 tersangka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan zat berbahaya lainnya, yakni:
- Sabu seberat 42.008,66 gram.
- Etomidate seberat 235,3 gram atau 95 cartridge.
- Liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter.
- Ekstasi sebanyak 270 butir.
- Ganja seberat 28,71 gram.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, serta ekstasi positif mengandung MDMA.
Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak bisa dipandang sebagai persoalan kriminal biasa. Peredaran gelap narkoba berpotensi merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan sosial masyarakat.
Pengungkapan Menonjol, Sabu 16 Kilogram Disita
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol yang dilakukan sepanjang periode operasi.
Di antaranya penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, kemudian 1.063,72 gram pada 25 September 2026, serta 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Pengungkapan dengan jumlah lebih besar terjadi pada 4 November 2026. Dalam rangkaian pengungkapan pada tanggal tersebut, petugas menyita sabu masing-masing seberat 3.000 gram dan 16.000 gram.
Selain Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga berkontribusi mengungkap berbagai kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 840.173 jiwa apabila seluruhnya sempat beredar.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya potensi dampak sosial yang berhasil dicegah melalui pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kaltara.
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Diperkuat
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Komandan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, para pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta insan pers.
Dalam kesempatan itu, Danlanud Anang Busra menyampaikan apresiasi atas capaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polda Kaltara.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Sinergi TNI-Polri juga diharapkan semakin kuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kaltara.
Ancaman Hukuman Berat, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polda Kaltara menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga media.
Pesannya jelas: perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah. Tidak ada kompromi dengan bandar dan pengedar, tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang terlibat, dan tidak boleh ada ruang bagi narkotika untuk merusak masa depan masyarakat Kalimantan Utara. (*)
