GERAK CEPAT DITRESKRIMUM! Polda Kaltara Ungkap 35 Kasus Curanmor, Kapolda Bentuk Tim PAGAR Siaga 24 Jam

TANJUNG SELOR, takanews.com – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara bersama jajaran Polres/Polresta membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sejak Januari 2026 hingga saat ini, sebanyak 35 dari 55 laporan polisi (LP) kasus curanmor berhasil diungkap.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kaltara dalam merespons keresahan masyarakat terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan penegakan hukum (Gakkum), jajaran kepolisian terus mengintensifkan penyelidikan, penindakan, serta patroli guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kalimantan Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi Ditreskrimum Polda Kaltara dengan Satreskrim Polres/Polresta jajaran.
Berdasarkan data Januari 2026 hingga saat ini, dari total 55 laporan polisi yang diterima, sebanyak 35 kasus berhasil diungkap. Dengan demikian, tingkat pengungkapan mencapai sekitar 80 persen.
Adapun rincian penanganan kasus di wilayah hukum Polda Kaltara meliputi Ditreskrimum Polda Kaltara menerima 3 laporan dengan 2 kasus berhasil diungkap. Polresta Bulungan menerima 25 laporan dengan 15 kasus berhasil diungkap.
Sementara itu, Polres Tarakan berhasil mengungkap seluruh 15 laporan yang diterima. Polres Nunukan juga menuntaskan pengungkapan seluruh 5 laporan, disusul Polres Malinau yang berhasil mengungkap seluruh 7 laporan. Sedangkan Polres Tana Tidung nihil laporan kasus curanmor.
Kapolda Bentuk Tim PAGAR, Siaga 24 Jam
Tidak hanya mengandalkan penindakan setelah terjadinya tindak pidana, Polda Kaltara juga memperkuat langkah pencegahan dengan membentuk Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR).
Tim PAGAR dibentuk atas arahan Kapolda Kaltara sebagai langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap laporan dan pengaduan masyarakat. Tim ini disiapkan untuk bersiaga selama 24 jam penuh, sehingga setiap informasi maupun laporan terkait tindak kejahatan dapat segera ditindaklanjuti.
Kehadiran Tim PAGAR diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, meningkatkan efektivitas patroli, sekaligus memberikan jaminan respons cepat ketika masyarakat membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Kombes Pol. Yudhistira menegaskan, Ditreskrimum Polda Kaltara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Di sisi lain, Dirreskrimum mengingatkan bahwa upaya memberantas curanmor membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Masyarakat diimbau memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang rawan dan minim pengawasan.
Selain itu, masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan, dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat, layanan darurat Polri 110, maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Yudhistira.
Keberhasilan mengungkap 35 kasus curanmor serta pembentukan Tim PAGAR menjadi bagian dari upaya Polda Kaltara memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Lebih dari sekadar angka pengungkapan, langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan respons cepat ketika menghadapi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. (*)
