Empat Hari Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta, Kejati Kaltara Sita Dokumen dan Aset Tersangka Kasus Kredit PT SSP

JAKARTA – Penyidikan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bahkan bergerak hingga Jakarta untuk menelusuri dan mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026), penyidik Kejati Kaltara melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TKSD (65), laki-laki, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP), serta BF (58), perempuan, yang menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau yang kini dikenal sebagai Bank Raya Agroniaga Tbk.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang dinilai relevan guna memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk (dahulu PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) kepada PT Sebaung Sawit Plantation sejak 2017 hingga 2025.
Pemberian fasilitas kredit dalam rentang waktu tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Empat Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Dalam rangkaian upaya paksa tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Lokasi penggeledahan meliputi:
- Kediaman tersangka TKSD.
- Kantor PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
- Kantor Bank Raya Agroniaga.
- Sejumlah tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta aset milik tersangka TKSD. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya pengumpulan dan penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyitaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit, termasuk dokumen dan aset yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara.
Kejati Kaltara Perkuat Pembuktian
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi PT SSP.
Upaya paksa tersebut dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dengan penggeledahan di kediaman tersangka, kantor perusahaan penerima kredit, hingga kantor perbankan, penyidik berupaya memperkuat konstruksi pembuktian atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Perkara yang berlangsung dalam kurun waktu 2017–2025 ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas pembiayaan investasi.
Kejati Kaltara menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pengumpulan dokumen, pengamanan barang bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.
Langkah penyidik yang melakukan penggeledahan lintas lokasi hingga Jakarta diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses pemberian kredit, mengungkap dugaan penyimpangan, serta memperkuat pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. (*)
