Tiga Oknum Anggota Polresta Bulungan Dipecat, Kapolresta Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

22 Oktober 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com – Tiga personel Polresta Bulungan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 04, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026).

Pemberhentian tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang dilakukan.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara terhadap tiga personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesi ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang pada foto personel yang di-PTDH.

Tiga personel yang diberhentikan yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding.

Bripda Prince Prima Sidulu diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dengan pemberlakuan PTDH terhitung sejak 31 Juli 2026.

Sementara itu, Bripda Suharto diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Adapun Bripda Alfian Pakiding diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026. Keduanya terhitung diberhentikan sejak 30 September 2026.

Keputusan terhadap masing-masing personel merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri, sesuai dasar keputusan masing-masing.

Kapolresta Ingatkan Personel: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tanggung jawab secara profesional, disiplin, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Setiap anggota Polri dituntut menjaga sikap, perilaku, dan integritas, baik saat bertugas maupun ketika berada di tengah masyarakat. Seragam dan kewenangan yang melekat pada seorang anggota Polri merupakan amanah yang harus dijaga, bukan digunakan secara bertentangan dengan aturan.

Penegakan disiplin dan kode etik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan dan sanksi harus dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak mengulangi kesalahan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Polisi Bersama Masyarakat” Harus Menjadi Komitmen Nyata

Kapolresta Bulungan juga diharapkan menekankan pentingnya mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam setiap pelaksanaan tugas.

Tagline tersebut harus tercermin melalui pelayanan yang humanis, respons cepat terhadap pengaduan, sikap yang adil, serta keberanian bertindak sesuai hukum. Kehadiran polisi tidak cukup hanya terlihat dalam kegiatan pengamanan, tetapi juga harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, konsistensi dalam menegakkan aturan, dan keteladanan setiap personel.

Karena itu, seluruh anggota Polresta Bulungan diharapkan menjadikan peristiwa PTDH ini sebagai bahan evaluasi sekaligus peringatan agar senantiasa menjaga profesionalisme dan nama baik institusi.

Upacara PTDH berakhir pada pukul 08.25 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Pesan tegas, disampaikan oleh Kapolresta, setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan. Integritas harus dijaga, pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan, dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)