Jaksa Tuntut Juliet Kristianto Liu Dkk Penjara 3 Tahun 6 Bulan, atas Kasus Penambangan Ilegal di Tana Tidung


TANJUNG SELOR, takanews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menuntut tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di Tana Tidung, Kaltara, yaitu Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono dan Muhammad Yusuf dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang dilangsungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA, Selasa (10/2/2026).


Dalam penyampaiannya di depan majelis hakim, Ketua Tim JPU Kejagung Riyadi mengatakan, tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan sama.
“Masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta,” tegas Riyadi membacakan tuntutannya.

Ia menjelaskan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Riyadi menegaskan, ada pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. “Hal yang memberatkan karena aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga kuat melakukan penambangan ilegal. Yaitu melakukan kegiatan penambangan di area koridor milik negara, dan juga di lokasi IUP milik PT Mitra Bara Jaya.
Ia menyebut, praktik penambangan ilegal saat ini juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat. “Penambangan ilegal tengah menjadi sorotan Presiden, meskipun hal itu tidak dituangkan dalam amar tuntutan,” katanya.
Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan bagi sebagian terdakwa. “Terdakwa I (Muhammad Yusuf) dan terdakwa II (Joko Rusdiono) mengakui perbuatannya,” ucap Ariyadi.
Namun, jaksa menyebut terdakwa III (Juliet Kristianto Liu) tidak bersikap kooperatif dalam perkara tersebut. “Terdakwa III (Juliet Kristianto Liu) selaku pemilik dan komisaris tidak mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan hasil pemeriksaan kejadian perkara yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026). “Pemeriksaan kejadian perkara dilakukan di lokasi PIT 8 PT Pipit Mutiara Jaya dan koridor milik negara serta IUP PT Mitra Bara Jaya yang berlokasi di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.
Jaksa menyatakan, terdakwa Joko Rusdiono sebelumnya menyebut pembukaan lahan dilakukan atas permintaan masyarakat. “Tetapi, dalam pemeriksaan setempat, terdakwa Joko Rusdiono menjelaskan permintaan desa jauh dari Pit 8 dan ada di settling pond,” bebernya.
Jaksa juga menyebut terdakwa II Joko Rusdiono mampu menunjukkan tapal batas Wilayah Izin Usaha Operasi Produksi maupun IPPKH milik PT Pipit Mutiara Jaya. Dan Joko Rusdiono menjelaskan juga patok batas IUP PT PMJ sudah terpasang dari tahun 2009.
Jaksa juga mengungkap pengakuan terdakwa II Joko Rusdiono terkait area genangan air akibat longsor. “Terdakwa II Joko Rusdiono mengakui tempat yang terjadi genangan air akibat longsor di PIT 8 masuk wilayah IUP/ IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan melewati batas koridor selebar 30 meter,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa II Joko Rusdiono juga mengakui adanya aktivitas pembuatan parit dan jalan di koridor milik Negara dan IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya.
“Terdakwa II Joko Rusdiono mengakui yang membuat parit adalah PT Pipit Mutiara Jaya sama dengan yang membuat jalan,” katanya.
Jaksa menambahkan, terdakwa juga menerangkan posisi lahan kas desa dekat settling pond. “Terdakwa II Joko Rusdiono menerangkan lahan kas desa dekat settling pond masuk ke dalam WIUP PT Pipit Mutiara Jaya,” ujarnya.
Dalam tuntutan yang di bacakan tim JPU menyampaikan terdakwa III Juliet Kristianto Liu sebagai Komisaris tetapi sebagai pengendali keuangan . Selain itu terdakwa III Juliet Kristianto Liu penerima manfaat PT Pipit Mutiara Jaya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
“Setelah tuntutan ini, jaksa menunggu pledoi yang dijadwalkan dua pekan setelah sidang tuntutan,” kata ketua majelis hakim Juply Sandria, sebelum mengetuk palu menutup sidang. (*)
