
SENDAWAR, takanews.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sendawar Kutai Barat (Kubar) akan menaikkan tarif air minum. Kisaran kenaikan hingga 9 persen. Direncanakan mulai Februari 2026 ini.
Keputusan pahit ini diambil guna menghindari sanksi evaluasi APBD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, serta menutupi biaya operasional yang terus membengkak.
Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kubar di Kantor Dewan, Senin (26/01/2026) lalu.
Direktur Perumdam Tirta Sendawar Untung Surapati menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Kalimantan Timur.
“Penyesuaian tarif ini paling lambat tanggal 31 Januari 2026 harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Jika tidak, APBD kita akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Untung.
Ia pun merincikan bahwa kenaikan ini sebenarnya tidak terlalu signifikan, yakni di bawah 10 persen atau rata-rata hanya 9 persen.
Sebagai gambaran, untuk kategori sosial dengan pemakaian 0-10 kubik, tarif lama sebesar Rp6.700 per kubik akan disesuaikan menjadi Rp7.100 per kubik. Penyesuaian ini dilakukan karena selama ini Perumdam mengalami defisit sebesar Rp1.005 per meter kubik air yang diproduksi.
“Penyesuaian tarif ini karena mengacu ke Permedagri Nomor 71 tahun 2020, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum yang menegaskan bahwa BUMD yang mengelola air minum ini, harus menerapkan full cost recovery. Sementara tarif yang berlaku di Perumdam Tirta Sendawar ini masih belum balance. Yaitu defisit sebesar Rp 1.005,” ucap Untung didampingi tim penyusun tarif, Erwin dan beberapa menejemen Perumdam lainnya.
Selain karena ada regulasi yang mengatur kenaikan tarif, Perumdam atau yang lebih akrab PDAM Kutai Barat, juga menyampaikan alasan kenaikan, karena tingginya biaya operasional menjadi alasan utama penyesuaian ini.
Perumdam mencatat biaya listrik saja mencapai Rp10,6 miliar per tahun. Belum lagi beban biaya bahan kimia, pemeliharaan, hingga gaji pegawai yang tidak bisa diefisiensikan tanpa mengganggu sistem pelayanan.
Kondisi infrastruktur juga menjadi urgensi tersendiri. Salah satu unit pengolahan air (Water Treatment Plant) di Royoq dilaporkan mengalami kerusakan berat karena faktor usia yang sudah di atas 20 tahun.
“Karena rusak berat, pemakaian bahan kimia jadi tinggi. Selama ini keterbatasan biaya membuat kami hanya bisa melakukan perbaikan seadanya atau ‘mengakali’ kerusakan yang ada agar air tetap mengalir,” imbuh Erwin.
Selain masalah teknis, Perumdam menyoroti tingginya angka kebocoran non-fisik, terutama akibat pencurian air atau illegal connection. Berbeda dengan kebocoran fisik (pipa pecah) yang mudah dideteksi, pencurian air jauh lebih sulit dipantau.
“Kami akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan razia di lapangan guna menekan angka pencurian air ini,” ucapnya.
Penyesuaian tarif baru ini diharapkan menjadi modal bagi Perumdam Tirta Sendawar untuk meng-upgrade pipa yang sudah tua, memperbaiki instalasi pengolahan, dan menekan angka pencurian air guna memberikan layanan yang lebih baik di tahun 2026.
Meski memahami regulasi tersebut, DPRD Kubar memberikan catatan kritis. Pimpinan Rapat, H. Ellyson, menyoroti tingkat kebocoran air yang sangat tinggi, mencapai 56,14 persen pada Desember 2025.
“Seandainya tingkat kebocoran ini bisa ditekan, saya rasa kerugian Rp1.005 per kubik itu tidak akan terjadi. PDAM harus berbenah diri secara total, baik manajemen kantor maupun teknis di lapangan,” tegas Ellyson.
Ia juga mewanti-wanti agar PDAM tidak bersikap arogan dalam melakukan pemutusan sambungan pelanggan yang menunggak. DPRD meminta adanya kelonggaran dan keringanan bagi masyarakat yang kesulitan membayar, mengingat PDAM menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan sekadar mengejar profit. (int)
