Picu Konflik, Perusahaan Tambang ‘Ratakan’ Kebun Plasma Tengkapak, DPRD Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

TANJUNG SELOR, takanews.com – Aktivitas penambangan batubara oleh perusahaan, PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) di Km 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) memicu ketegangan dengan masyarakat.
Ini terjadi setelah ratusan pohon kelapa sawit produktif di lahan plasma yang dikelola Koperasi Bangen Tawai, ditebang tanpa adanya kompensasi.

Areal sekira 20 hektare (ha) itu merupakan bagian dari hamparan 400 ha yang dikelola Koperasi Bangen Tawai sejak 2015 silam.
Ironisnya, kebun sawit yang menjadi tumpuan ekonomi ratusan warga desa Jelarai, Tengkapak dan Teras itu, kini rata dengan tanah akibat penebangan sawit yang dilakukan perusahaan tambang batubara, milik PT BSS.
Warga pun protes, mengadu ke DPRD. Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung menegaskan, protes dari warga ini akibat belum ada kesepahaman dengan warga pemilik lahan plasma dan kejelasan status lahan yang ditambang.

“Kami meminta kegiatan penambangan ini dihentikan sementara untuk mencegah eskalasi konflik sosial,” kata Tasa, Kamis (29/1/2026).
“Potensi konflik ini sudah terlihat untuk itu harus dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama,” sambung dia.
Menindaklanjuti protes warga, DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI.
Dari terungkap, pengelolaan plasma PT Abdi Borneo Plantations (ABP) bersama Koperasi Bangun Tawai yang dinilai tidak transparan.
“Di tengah polemik ini, muncul perbedaan klaim terkait status lahan yang dipersoalkan. Warga menyebut areal tersebut merupakan lahan pertanian yang telah lama digarap, bukan bagian dari HGU,” jelasnya.
Pemerintah daerah didesak segera memediasi para pihak untuk mencegah konflik meluas. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT BSS maupun PT ABP terkait persoalan di lokasi tersebut.
Tasa menambahkan, Perselisihan antara masyarakat dengan PT ABP dan Koperasi Bangen Tawai dipicu tidak adanya transparansi dalam pembagian hasil plasma sawit kepada masyarakat. Anehnya, ada utang yang harus ditanggung masyarakat pemilik lahan.
Hingga berita ini dilangsir belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan. Baik BSS maupun ABP. (*)
