Korban Cabut Laporan, Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Oknum Anggota DPRD Bulungan Berakhir Damai

22 Januari 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Bulungan berakhir damai setelah para terlapor sepakat memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara.

Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani hingga ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menjelaskan bahwa korban awalnya melaporkan lima orang terlapor, masing-masing berinisial A, S, K, serta dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.

“Kalau si pelapor ini memang melaporkan lima orang. Namun yang mengakui melakukan pemukulan hanya satu orang saja,” ujar Kombes Pol Yudhistira, Rabu (21/1/2026).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, pelapor kemudian mencabut laporannya dan mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Kita sudah lakukan proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Pelapor kemudian mencabut laporannya dan bermohon supaya dilaksanakan Restorative Justice,” jelasnya.

Menurut Yudhistira, penerapan RJ dilakukan sesuai ketentuan karena korban tidak keberatan dan telah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

“Restorative Justice itu bisa dilakukan ketika korban tidak keberatan dan ada perdamaian antara korban dan terlapor. Keduanya sudah kita pertemukan dan dibuatkan berita acara,” ungkapnya.

RJ dalam perkara ini dilaksanakan saat proses penyidikan dan telah dilakukan pada Desember lalu. Selain itu, kasus ini dinilai tidak menimbulkan luka berat terhadap korban berinisial AS (38).

“RJ dilaksanakan pada saat proses penyidikan dan dilakukan di bulan Desember. Dalam kasus ini kategorinya tidak ada luka berat,” tambah Yudhistira.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan yang dialami oleh korban.

“Dalam kesepakatan itu, terlapor siap memberikan ganti rugi pengobatan yang dialami oleh pelapor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengeroyokan terjadi di salah satu kafe di Sengkawit Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara pada 12 November 2025.

As yang mengaku sebagai korban melapor ke Polda Kaltara. Dia melaporkan 5 orang yang diduga sebagai pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena ada dugaan keterlibatan dua oknum anggota DPRD Bulungan sebagai pelaku.

Bahkan sempat ada aksi demo di DPRD Bulungan oleh kelompok mahasiswa yang menuntut pelaku ditindak secara hukum. (*)