Benarkah Nikah Siri Bisa Dikenakan Pidana sesuai KUHP Baru? Berikut Penjelasan Direskrimum Polda Kaltara

22 Januari 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, yang telah berlaku per 2 Januari 2026, mengatur beberapa hal terbilang baru.

Isu soal nikah siri dan praktik poligami yang disebut-sebut dapat dikenakan pidana dalam KUHP baru, termasuk yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang khawatir, bahkan menilai aturan tersebut berpotensi mengkriminalisasi urusan rumah tangga.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan saat dikonfirmasi mengenai sanksi pidana terhadap pelaku nikah siri, memberikan penjelasan.

Diuraikan, dalam KUHP baru, memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menuliskan kalimat “nikah siri dilarang” atau “poligami haram”. Namun, jerat hukum muncul melalui mekanisme penghalang perkawinan dan kepastian status yang jauh lebih ketat.

Dalam hal ini, dimuat dalam Pasal 402 dan pasal 403, KUHP Nasional, tentang hambatan perkawinan dan penipuan status.

Dalam pasal tersebut tertulis, seseorang yang melakukan nikah siri padahal masih terikat pernikahan sah tanpa izin pengadilan, terancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.

Melalui kacamata ini, nikah siri yang dilakukan dengan melanggar prosedur hukum negara bukan lagi sekadar urusan privat, melainkan tindakan yang memiliki implikasi pidana karena mencederai ketertiban hukum dan perlindungan hak individu.

Sedangkan  pasal 403 memberikan ancaman hingga 6 tahun bagi mereka yang sengaja menyembunyikan adanya penghalang sah saat melangsungkan perkawinan.

Yudhistira menerangkan, berkaitan dengan perkara ini, bukan merupakan delik biasa. Melainkan delik aduan. Artinya, perkara akan masuk ke pidana, tat kala ada pihak yang melaporkan. “Dan yang melaporkan itu pun pihak yang ada hubungan dekat. Seperti misal anaknya, istri atau suami, bisa juga orang tuanya. Kalau orang lain, seperti tetangga atau teman, tidak bisa,” urainya.

Kepada pelaku, juga bisa dijerat dengan pasal perzinahan. Yang juga diatur dalam KUHP baru ini. “Dan sekali lagi, itu delik aduan harus ada yang melapor,” tandasnya.

Dengan ketentuan tersebut, Kombes Pol Yudhistira menekankan bahwa negara tidak ikut campur secara aktif dalam urusan privat warga, kecuali jika memang ada pihak keluarga yang merasa haknya dilanggar dan memilih menempuh jalur hukum.

Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa KUHP baru akan menjadi alat kriminalisasi massal terhadap praktik nikah siri atau poligami. Proses hukum hanya berjalan atas dasar aduan, bukan inisiatif aparat.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum utuh, serta memahami aturan hukum secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu. (*)