Bupati Syarwani Resmikan Penempatan 55 KK Transmigrasi Lokal di Bulungan; Harus Dikelola, Bukan Diperjualbelikan

06 Januari 2026
Bupati Bulungan Syarwani saat meninjau beberapa rumah yang ditempati para transmigran lokal di SP 10 Tanjung Buka, Tanjung Palas Tengah.

TANJUNG SELOR, takanews.com – Bupati Bulungan Syarwani menegaskan agar lahan transmigrasi tidak diperjualbelikan oleh warga penerima manfaat. Penekanan tersebut disampaikan saat penempatan transmigrasi lokal baru di Satuan Permukiman (SP) 10 Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Senin (5/1/2026).

Kawasan pemukiman transmigrasi di SP 10 Tanjung Buka. Selain 55 KK transmigran lokal yang baru ditempatkan, sebelumnya sudah ada 150 KK yang menempati sejak 2019 lalu.

Dalam arahannya, Syarwani meminta 55 kepala keluarga (KK) penerima program transmigrasi lokal untuk mengelola lahan yang telah diberikan negara sesuai peruntukannya dan tidak memindahtangankan kepemilikan. “Saya menekankan agar lahan yang telah diberikan oleh negara, kementerian dan pemerintah ini benar-benar dikelola dan dipelihara. Jangan sampai berpindah tangan dan jangan sampai diperjualbelikan,” tegas Syarwani.

Ia menegaskan, tujuan utama program transmigrasi adalah untuk mengubah kondisi kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, bukan untuk kepentingan spekulasi lahan. “Niat pemerintah menghadirkan transmigrasi adalah untuk memberikan kemajuan dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya melalui program transmigrasi lokal,” ungkapnya.

Syarwani mengingatkan bahwa lahan transmigrasi memiliki masa larangan peralihan kepemilikan minimal 15 tahun, meskipun dalam praktiknya kerap ditemukan peralihan secara tidak resmi. “Dalam praktiknya kita tidak bisa menutup mata, bisa saja terjadi perpindahan tangan meski nama sertifikat tidak berubah,” ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar data penerima bantuan harus jelas. Ia menambahkan, Pemda Bulungan akan lebih selektif dalam penyaluran subsidi APBD, khususnya di sektor pertanian dan perikanan, agar hanya diterima oleh warga transmigrasi yang menetap dan mengelola lahan di kawasan tersebut. “Kita pastikan yang disubsidi adalah warga transmigrasi yang benar-benar menempati dan mengelola kawasan itu,” bebernya.

Terkait mekanisme evaluasi ke depan, Syarwani menyebut Pemda Bulungan akan melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan kementerian terkait, mengingat masih terdapat program lanjutan yang berjalan di kawasan satuan permukiman transmigrasi SP 1 hingga SP 10. “Tentu akan ada evaluasi bersama. Kita juga akan menyampaikan aspirasi dan melihat perkembangan kawasan satuan permukiman transmigrasi itu sendiri,” katanya.

Ia memastikan bahwa penempatan 55 KK di SP 10 ini merupakan penempatan terakhir, karena bukan program baru, melainkan kelanjutan program transmigrasi yang telah direncanakan sejak 2019 dan baru dapat direalisasikan pada 2025. “Ini bukan program baru. Ini program tahun 2019 yang pelaksanaannya baru bisa dilakukan oleh Kementerian Transmigrasi pada tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi (FP3KT) Ditjen PPKTrans, Ratno, menyampaikan bahwa kebijakan transmigrasi saat ini lebih diarahkan pada penguatan transmigrasi lokal.

“Arahan Pak Menteri selalu kami sampaikan, bahwa transmigrasi lokal lebih baik karena pembangunan dilakukan di daerah sendiri. Jadi, tidak mendatangkan warga dari Jawa atau dari luar Bulungan,” ujarnya.

Menurutnya, konsep tersebut diharapkan mampu menjadikan masyarakat lokal sebagai tuan rumah pembangunan transmigrasi di wilayahnya sendiri. “Nanti jika kawasan sudah berkembang dan membutuhkan tambahan tenaga kerja atau sumber daya manusia, barulah dibuka peluang melalui skema Transmigrasi Karya Nusa, baik dari luar kabupaten maupun luar provinsi,” imbuhnya. (*)


Baca Juga