Kajati Kaltara Beber Capaian Selama 2025, Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 10,8 Miliar Lebih

TANJUNG SELOR, takanews.com – Selama kurun waktu Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) telah berhasil menyelamatkan Kerugian Negara dari Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 10.809.350.200 atau Rp 10,8 Miliar lebih.
Selain itu, Kejati Kaltara juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 9.245.417.094, yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan seperti hasil lelang, biaya perkara, denda subsider dan penerimaan bukan pajak lainnya.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan SH MH saat menyampaikan rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Disampaikan, Kejati Kaltara didukung tujuh Asisten yang membidangi fungsi strategis. Yakni Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemulihan Aset, serta Pengawasan.
Dalam rilis ini, Kajati mengungkapkan capaian dari masing-masing satuan kerja tersebut selama 2025.
Bidang Pembinaan, yang fokus pada penguatan SDM dan tata kelola. Disebutkan, sepanjang 2025, dilaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan 53 pegawai mengikuti diklat yang diselenggarakan Kejaksaan Agung. Dengan realisasi penyerapan anggaran mencapai 93,40 persen.
Selanjutnya bidang Intelijen. Kajati mengatakan, bidang ini aktif pada fungsi pencegahan dan pengamanan. Selama 2025 telah melakukan 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 14 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, 1 penangkapan buronan (DPO), 19 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, 4 kegiatan pelacakan aset, serta pencegahan dan penangkalan terhadap 4 pelaku tindak pidana.
Di Bidang Pidum, Kejati Kaltara menuntaskan 13 perkara melalui Restorative Justice, menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.
Sedang di bidang Pidsus, selama 2025 mencatat 20 penyelidikan , 17 penyidikan, penuntutan terhadap 10 terdakwa, dan eksekusi 9 terpidana, dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar.
Sementara Bidang Datun memberikan dukungan hukum melalui 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, 29 kegiatan legal assistance, 23 pelayanan hukum, serta 5 nota kesepahaman (MoU).
Pada Bidang Pemulihan Aset, Kejati Kaltara mengelola dan memelihara barang bukti dari 625 perkara pidana, serta menyetorkan PNBP hasil lelang sebesar Rp 880.947.494.
Adapun Bidang Pengawasan melaksanakan 5 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan, serta menerbitkan 7 rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari penegakan kepatuhan dan disiplin pegawai.
Lebih jauh, Kajati mengatakan, laporan kinerja akhir tahun ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada publik.
Kajati Kaltara menegaskan komitmen untuk mengedepankan pencegahan, pembinaan masyarakat agar taat hukum, serta penindakan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian kerugian negara. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat, serta sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai satuan kerja baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di Bumi Benuanta (sebutan Kaltara),” kata Yudi Indra Gunawan. (*)
