Naik 7,07 Persen, UMK Kutai Barat 2026 Ditetapkan Rp 4,23 Juta, UMSK Belum Capai Kesepakatan

SENDAWAR, takanews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dewan Pengupahan Daerah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat Tahun 2026 sebesar Rp4.231.617,40. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Senin (22/12/2025).
UMK tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp279.383,42 atau 7,07 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.952.233,98. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 500.15.14.1/3430/ADM-DTKT/XII/2025, dan akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Rapat penetapan UMK secara simbolis dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Erik Victory, yang mewakili Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen penting dalam melindungi pekerja sekaligus menjadi acuan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Upah minimum diharapkan mampu menjamin tingkat penghidupan yang layak bagi pekerja, tanpa mengabaikan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penetapan UMK harus dilandasi semangat musyawarah, keterbukaan, serta saling memahami demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Barat, Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Politeknik Sendawar.
Namun demikian, dalam rapat tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 belum dapat ditetapkan, karena para pihak yang terlibat belum mencapai kesepakatan bersama. Pembahasan UMSK akan dilanjutkan pada forum selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya UMK Kutai Barat Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (dkip)
