Saksi Ahli Tegaskan, Penambangan Ilegal oleh PMJ Penuhi Unsur Pidana, Juliet Kristianto Liu dkk Terancam Hukuman Berat

TANJUNG SELOR, takanews.com — Sidang perkara penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menjerat tiga terdakwa para petinggi PT PMJ (Pipit Mutiara Jaya), Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono dan Muhammad Yusuf kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (16/12/2025).
Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini. Yakni ahli hukum pidana, saksi ahli forensik dan saksi ahli bidang korporasi. Ketiganya memberikan keterangan dalam sidang secara maraton dari siang hingga petang hari.
Salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Dr. Chairul Huda, SH, MH. Pakar hukum pidana ini dihadirkan secara daring dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Juply Pansia Panariang tersebut.
Saksi ahli yang merupakan pakar hukum, sekaligus dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menegaskan, bahwa perbuatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin dan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka unsur kesengajaan dan akibat hukumnya dapat terpenuhi dan pelaku dapat dikenakan 2 UU sekaligus,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Saksi ahli menekankan, bahwa penerapan hukum pidana lingkungan bertujuan memberikan efek jera serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Dalam keterangannya saksi ahli juga menyebut, dalam undang-undang ini, menyebutkan pelaku bisa korporasi, maupun perorangan.
Untuk korporasi, yang terlibat dalam kegiatan yang memenuhi unsur pidana termasuk yang ikut mempertanggungjawabkan. Yaitu mereka yang masuk dalam kepengurusan perusahaan, seperti komisaris, direksi maupun pihak terkait lainnya dalam perusahaan atau korporasi.
Menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa yang menyebut, bahwa kliennya selaku komisaris perusahaan tidak ada informasi, ataupun instruksi apapun, terkait dengan kegiatan yang dilakukan.
Saksi ahli menegaskan, bahwa jika komisaris tidak melakukan tindakan apa pun, maka hal tersebut , akan menjadi tanda berarti yang bersangkutan tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan penambangan ilegal yang menyeret para terdakwa ke meja hijau tersebut, dilakukan di areal koridor dan di lahan merupakan wilayah izin milik PT MBJ di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Meningkatnya perhatian publik tidak terlepas dari seruan tegas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM mengenai pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Apalagi dengan terjadinya beberapa bencana akibat kerusakan lingkungan.
Masyarakat kini menantikan ketegasan, integritas, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan keterlibatan para petinggi PT PMJ. Publik berharap penegakan hukum berjalan tanpa kompromi demi menjaga wibawa negara dan kelestarian lingkungan di Kaltara. (*)
