Bawa Sabu Hampir 10 Kg, Kurir Narkoba Asal Jakarta Ditangkap di Malinau–Kaltara, Berikut Kronologinya

TANJUNG SELOR, TAKANEWS.COM – Seorang pria berinisial L alias S, ditangkap di Jalan PLTU Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 24 November 2025.
Saat digeledah di dalam mobil Avanza warna silver yang dikendarai, petugas dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, bersama personel Polsek Lumbis, Nunukan dan Polres Malinau mendapati barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 10 bungkus. Dengan berat total hampir 10 Kg.

Pelaku mengaku diupah Rp 10 juta per-Kg. Saat ditanya, dia ketangkap karena lagi apes. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. “Sepandai-pandainya kurir mengelabui petugas, akhirnya tertangkap juga”.
Pria dengan identitas diketahui merupakan warga asal Jakarta Timur ini, menjadi kurir narkoba jenis sabu. Saat diamankan oleh personel Dit Resnarkoba Polda Kaltara, didapati barang bukti 10 bungkus berisi sabu, dengan berat total hampir 10 Kilogram (Kg). Atau persisnya 9.982,26 gram.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Kaltara, Selasa (09/12/2025), pengungkapan peredaran narkoba ini, bermula dari informasi tentang pergerakan seseorang yang dicurigai sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam keterangan persnya mengungkapkan, sesuai dengan laporan polisi: LP/A/43/XI/ 2025/ SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, penangkapan pelaku pada Senin (24/12/2025), sekitar pukul 19.30 WITA. Di mana, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara, bersama jajaran Polres Nunukan dan Malinau, berhasil menangkap seorang pria berinisial “L” Als S di pinggir jalan PLTU RT. 03 Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda.
Total barang bukti yang diamankan adalah 9.982,26 gram sabu. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya sebanyak 9.962,26 gram dimusnahkan.
Dalam kesempatan sama Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman barang haram dari negara tetangga Malaysia tersebut.
“Yang pertama dan kedua lolos. Kali ini menurut dia, adalah yang ketiga kalinya,” kata Ronny usah rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Selasa (09/12/2025).
Diungkapkan, sesuai identitasnya tersangka merupakan warga Jakarta. Hal ini diketahui juga dengan mobil Avanza yang dibawa merupakan mobil plat Jakarta. Meski saat ditangkap telah diganti dengan plat palsu, yakni menjadi KU (Kaltara).
“Jadi dia dari Jakarta, Sulawesi, Balikpapan kemudian ke Kaltara dengan mobil itu. Mengambil barang di wilayah perbatasan, tepatnya di daerah Labang,” ungkapnya.
Dari Labang, selanjut menuju Lumbis, dan ke Malinau. Sebelum memasuki Malinau Kota, di Desa Kelapis atau setelah keluar dari perbatasan Nunukan (Lumbis) – Malinau, petugas menghentikannya.
“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti yang dikemas dalam kotak kardus. Di dalamnya ada 10 bungkus, berisi sabu,” kata Ronny lagi.
Saat ditangkap, pelaku sendirian. Dia mengaku hanya suruhan dari seseorang dari Malaysia. Dengan upah Rp 10 juta per Kilogramnya. Atau secara total jika semua barang itu, lolos akan dibayar Rp 100 juta.
“Barang itu rencananya akan dibawa ke Samarinda, kemudian ke Sulawesi dengan kapal,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Kaltara. Tersangka dikenakan Pasal 12 junto pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)
