Lakukan Sidak, DPRD Kutai Barat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi Izin Operasi

30 Oktober 2025
Anggota DPRD Kutai Barat melakukan sidak di salah satu perusahaan kelapa sawit, Kamis (30/10/2025).

SENDAWAR, takanews.com – Sejumlah perusahaan sawit di Kutai Barat (Kubar) disinyalir telah beroperasi meski belum melengkapi izin resmi. Temuan itu diungkap Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kubar setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi, pekan ini.

Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktovianus Jack, mengatakan masih ada perusahaan yang menjalankan kegiatan tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pelabuhan bongkar muat. “Mereka mengaku masih dalam proses pengurusan SLO. Kami minta segera diselesaikan sebelum aktivitas berjalan penuh,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, izin operasi tak bisa diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek teknis dan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Perusahaan wajib memastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Jangan sampai izin menyusul setelah kegiatan berjalan,” tegasnya.

Selain memeriksa dokumen, Pansus juga meninjau langsung areal perkebunan yang tengah dibuka. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pembukaan lahan (land clearing) sesuai aturan, termasuk larangan membuka lahan di dekat aliran sungai atau memindahkan jalur air.

Pansus yang diketuai Oktovianus Jack dan beranggotakan Errye Sugianto, Rosaliyen, H. Suharna, Meni Debora, Sopianyah, dan Minarsih, menyatakan akan melaporkan hasil temuan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi.

“Tujuan kami memastikan perusahaan taat aturan sebelum dan selama beroperasi, agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial di kemudian hari,” pungkas Jack. (adv)


Baca Juga