Menunggu Proses Sidang, Bos Perusahaan Batubara PT PMJ, Juliet Kristianto Liu dkk Ditahan di Lapas Tarakan

TANJUNG SELOR, takanews.com – Kasus dugaan penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang menyeret bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk bakal memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN telah dilakukan pada Jumat (10/10/2025). Sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Tanjung Selor.
“Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Jumat (10/10/2025). Sekarang ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ari, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh terdakwa termasuk Juliet Kristianto Liu kini telah ditahan di tahanan Lapas Tarakan, menunggu proses persidangan. “Para terdakwa sudah dititipkan di Lapas Tarakan,” ungkapnya.
Dengan begitu, pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Lapas. Ari menambahkan, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap Juliet Kristianto Liu, yang sebelumnya sempat menjadi borun, bahkan masuk dalam daftar pencarian internasional (Red Notice) sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. “Pengawasan sepenuhnya di lapas, karena sudah dilimpahkan,” tegasnya.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-tanjungselor.go.id, sidang perdana bakal digelar pada 20 Oktober 2025 mendatang di PN Tanjung Selor Kelas IB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Juliet Kristianto Liu dkk juga tengah menjalani sidang Prapid di PN Jaksel. Sidang tersebut diketahui telah memasuki tahap akhir dengan putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (13/10/2025).
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.
Sebelumnya, PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
PT Pipit Mutiara Jaya melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kaltara.
Penanganan perkara Juliet Kristianto Liu dkk menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) ini juga mendapat perhatian khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Juliet Kristianto Liu menjadi buronan Interpol dan berhasil ditangkap setelah lama dicari atas kasus kejahatan lingkungan hidup. Ia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2025) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, serta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (*)
