
TANJUNG SELOR, takanews.com – Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejati Kaltara bersama Tim Tabur Kejari Bulungan, dengan dibackup aparat Kepolisian dari Polda Kaltara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan kasus narkoba pada sekira pukul 18.40 Wita, Rabu (08/10/2025).

Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi D mengungkapkan, terpidana dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang berhasil amankan, setelah 12 tahun menjadi buron tersebut atas nama Datu Kodrat (52 tahun).
Dia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013.
Diungkapkan, terpidana tersebut berhasil diamankan di salah satu rumah yang diduga sebagai tempat persembunyiannya di daerah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Lebih jauh, Andi membeberkan, terpidana Datu Kodrat tersebut telah diputus bersalah oleh putusan Tingkat Pertama PN Tanjung Selor yang dikuatkan dengan putusan banding PT Kalimantan Timur dan putusan Kasasi Mahkamah Agung atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 800 miligram.
Dia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Terpidana ditahan sejak 2011. Sebelumnya, dia ditangkap oleh kepolisian sejak bulan Agustus tahun 2010, kemudian diputus Pengadilan Negeri.
“Yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu banding ditolak. Selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nah di sela mengajukan upaya hukum tersebut, masa penahanan yang bersangkutan habis, sementara putusan kasasi belum turun. Yang bersangkutan pun dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” bebernya.
“Nah pada saat putusan kasasi diterima, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan menghindar atau menolak untuk dieksekusi. Dan baru hari ini, kita amankan setelah bertahun-tahun dalam pencarian,” imbuh dia.
Saat ini, tersangka dititip di ruang tahanan Polresta Bulungan. (*)
