PTUN Samarinda Tolak Gugatan PT Sanjung Makmur, Pemda Tana Tidung Menang Sengketa Perizinan

TANA TIDUNG, takanews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan PT Sanjung Makmur.
Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung dengan pihak intervensi PT Borneo Agro Sakti.
Putusan dibacakan Selasa (23/9/2025) melalui e-court Mahkamah Agung RI. Perkara ini tercatat dengan Nomor 10/G/2025/PTUN.SMD.
Kuasa hukum Pemkab Tana Tidung, Aryono Putra menjelaskan duduk perkara, sengketa ini berawal dari penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Borneo Agro Sakti pada 5 Maret 2025.
Aryono didampingi tim Lawyer Merah, yaitu Buntar Arif Pratomo, S.H., Hamzah Amrie, S.H., M.AP, dan Ewa Kurniawan, S.H.
Majelis hakim menilai penerbitan PKKPR sudah sesuai prosedur, keanggotaan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Tana Tidung juga dinyatakan sah.
Forum tersebut sudah melibatkan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Hakim juga menilai izin lokasi PT Sanjung Makmur telah kedaluwarsa, dimana izin itu terbit pada 12 Agustus 2020 dan berakhir 12 Agustus 2023.
Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019.
Selain itu, penerbitan PKKPR untuk PT Borneo Agro Sakti tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan.
Karena itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan penundaan dari penggugat, eksepsi tergugat dan tergugat intervensi juga dinyatakan tidak dapat diterima kemudian majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 482 ribu.
“Pemda Tana Tidung sudah melaju dengan inovasi, mengikuti perkembangan regulasi dan zaman. Kita dukung langkah tegas dan bijaksana Bupati Ibrahim Ali memastikan investasi di Tana Tidung berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Aryono Putra.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal investasi, sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan energi dan mineral harus dikelola serius.
“Perusahaan wajib punya komitmen kuat. Jangan main-main, karena banyak waktu terbuang. Semua akan dievaluasi secara teratur dan bertahap agar lebih baik dan benar-benar memberi manfaat,” tegasnya. (*)
