Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Knalpot Motor

TANJUNG SELOR, takanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Kali ini pelaku dengan modus penyelundupan yang terbilang lebih rapi.
Dari hasil pengungkapan, diketahui para pelaku menggunakan knalpot sepeda motor sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum dikirim melalui jalur laut menggunakan speedboat.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP
Fajri Firmansyah, didampingi Kanit I Ipda Roger Marpaung mengatakan, kasus ini terungkap pada Kamis (31/7/2025). Di mana bermula saat anggota Satresnarkoba lebih dulu mengamankan seorang pria bernama FH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, FH mengaku barang haram itu didapat dari rekannya, AN.
Mendapat informasi tersebut, kata Roger, tim langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WITA, AN berhasil ditangkap di Jalan Semangka, Gang Majapahit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor.
Saat diinterogasi, AN mengakui sabu yang diamankan dari FH memang berasal darinya. Ia bahkan menunjukkan lokasi lain tempat menyembunyikan narkotika, yakni di kolong rumah warga. Dari tempat itu, polisi mendapati empat bungkus sabu tambahan.
Roger menjelaskan, sabu tersebut dipasok dari Kota Tarakan dengan metode pengiriman yang unik.
Para pelaku memanfaatkan knalpot motor sebagai wadah penyimpanan agar barang bukti sulit terdeteksi. Setelah itu, barang dikirim menggunakan speed boat menuju Bulungan.
“Pelaku menyembunyikan sabu di dalam knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas, kemudian barang itu dibawa melalui jalur laut. Modus ini memang terbilang baru, namun berkat kesigapan anggota di lapangan, jaringan mereka berhasil kami ungkap,” terang Roger yang ditemui di sela pemusnahan barang bukti, Kamis (11/09/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan yakni tiga bungkus sabu dengan berat bersih 5,94 gram.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Roger menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sindikat peredaran narkoba terus mencari cara untuk menghindari deteksi aparat.
Ia menegaskan bahwa Polresta Bulungan akan terus memperkuat patroli, penyelidikan, dan operasi gabungan demi menekan masuknya barang haram tersebut ke wilayah Bulungan.
“Kami tidak akan lengah. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, sehingga kami akan menindak tegas setiap upaya peredaran, sekecil apa pun modusnya,” tegas Roger.
Dengan terungkapnya modus penyelundupan sabu melalui knalpot motor ini, Polresta Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pengedar.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah Bulungan, pasti akan berhadapan dengan hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi butuh dukungan semua pihak,” imbuh dia. (*)