Diduga Pengedar Sabu di Barong Tongkok Kutai Barat, Tiga Pria Diamankan Polisi

SENDAWAR, takanews.com – Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat. Dua orang diamankan pada Sabtu (30/08/2025) malam lalu. Sementara hasil pengembangan, satu orang lagi diamankan di tempat berbeda, beberapa jam setelahnya.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar tersebut, diamankan pada sekira pukul 21.30 Wita di pinggir jalan Kampung Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Kedua pria yang sekarang telah ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial A (23) dan R (18). Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu seberat kotor 0,6 gram, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, sejumlah uang tunai Rp1.000.000. Selain itu, turut diamankan juga beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Muhammad Ridwan menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Barong Tongkok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kasat, melalui tim Opsnal di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil memancing para tersangka dengan cara penyamaran pembelian.
Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke kos-kosan tempat salah satu tersangka tinggal.
TANGKAP 1 PELAKU LAGI
Tak berhenti dari menangkap dua pelaku, dari hasil pengembangan Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat kembali menangkap pelaku lain, dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat tersebut.
Pelaku berinisial S (34 tahun) diamankan di areal kapling Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu (30/08/2025) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Kubar mengatakan, lenangkapan tersangka S, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua pelaku lain yang lebih dahulu diamankan saat melakukan transaksi sabu.
Dari informasi keduanya, diketahui bahwa masih ada barang bukti narkotika lain yang disimpan di tempat kos milik salah satu pelaku dan dititipkan kepada S.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menemukan S sedang berada di dalam kamar kos tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, terang Kasat, polisi menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna cokelat. Selain itu, turut diamankan pula alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip, korek api, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran dan akan dijual bersama rekannya,” kata Ridwan.
Kasus ini menambah catatan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.
Saat ini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)