DPRD Berau Soroti Pernikahan Dini, Dinilai Ancam Status Kabupaten Layak Anak

BERAU – Maraknya kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. Fenomena ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen daerah yang saat ini menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Madya.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan bahwa praktik perkawinan anak tidak hanya melanggar prinsip perlindungan anak, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan anak. Dampaknya sangat luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah dalam kerangka KLA, seperti pemenuhan hak anak, penanganan stunting melalui posyandu, hingga edukasi pencegahan perkawinan dini, harus berjalan beriringan dan konsisten.
Program tersebut juga telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Namun demikian, Peri menilai upaya tersebut belum sepenuhnya efektif menekan angka pernikahan dini. Ia menyebut masih rendahnya pemahaman masyarakat, terutama di wilayah kampung, menjadi salah satu faktor utama penyebab kasus terus berulang.
Menurutnya, edukasi harus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah, orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Peran semua pihak sangat penting. Edukasi tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tapi harus bersama-sama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak serius yang ditimbulkan dari pernikahan dini, mulai dari gangguan kesehatan mental anak yang belum siap secara emosional, hingga meningkatnya angka putus sekolah.
Padahal, lanjutnya, usia anak seharusnya dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi diri melalui pendidikan dan prestasi sebagai bekal masa depan.
Selain pendekatan langsung di masyarakat, Peri menilai peran media juga penting dalam menyebarluaskan edukasi secara luas dan efektif, terutama di era digital saat ini.
“Penyampaian informasi harus mengikuti perkembangan zaman, agar pesan edukasi bisa diterima dengan baik,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan peran orang tua dalam memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah di usia muda.
DPRD Berau, kata dia, berkomitmen mendukung berbagai kebijakan perlindungan anak serta mendorong langkah konkret untuk menekan angka perkawinan dini di daerah.
“Kalau ingin benar-benar mewujudkan Kabupaten Layak Anak, praktik ini harus dihentikan,” pungkasnya.
Rin/Adv
