DPRD Berau Dorong Pasar Pesisir, Kurangi Ketergantungan Warga pada Kota

05 April 2026

BERAU – Wacana pembangunan pasar tradisional di wilayah pesisir Kabupaten Berau kembali mengemuka. DPRD Berau menilai, keberadaan pusat aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pusat kota.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menegaskan bahwa hingga kini warga di lima kecamatan pesisir masih harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan membebani masyarakat, baik dari segi waktu maupun biaya.

“Selama ini masyarakat pesisir harus ke kota untuk berbelanja. Kalau pasar tersedia di wilayah mereka, tentu akan lebih mudah dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.

Ia memaparkan, jumlah penduduk di lima kecamatan pesisir pada 2025 mencapai lebih dari 56 ribu jiwa. Kecamatan Talisayan tercatat sebagai wilayah dengan populasi terbesar, diikuti Biatan, Batu Putih, Tabalar, dan Bidukbiduk.

Dengan jumlah tersebut, Sutami menilai pembangunan pasar rakyat di pesisir sudah sangat layak direalisasikan. Bahkan, ia menyebut Talisayan sebagai lokasi paling strategis untuk menjadi pusat pasar, mengingat jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang luas.

“Talisayan bisa menjadi pusat distribusi bagi kecamatan lain di sekitarnya, sehingga aktivitas ekonomi tidak lagi terpusat di kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengembangan pasar tradisional bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, mendorong penguatan pasar rakyat sebagai pilar ekonomi daerah.

Menurutnya, pembangunan pasar di pesisir merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerataan ekonomi antarwilayah.

“Ini bukan sekadar membangun fasilitas, tapi memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih adil. Wilayah pesisir juga harus berkembang,” pungkasnya.