DPRD Berau Desak Revisi Total Perda Tahun 2018, demi Pastikan Dana Swasta Tak “Gelap”

13 Maret 2026


BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyampaikan Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Berau perlu dipastikan perannya dalam hal pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.

Ia menulai pola penyaluran yang terkesan berjalan masing-masing dan tanpa koordinasi, lantaran belum adanya regulasi kuat yang mengikat pihak korporasi untuk bersinergi dengan program pembangunan daerah.

“Tanpa regulasi yang kuat, tidak akan mungkin kita bisa mengikat teman-teman (pengusaha) dengan CSR yang selama ini masih dianggap sesuatu yang sunnah,” ujar Rudi, Senin (13/3/2026).

​Rudi menyoroti perilaku sejumlah korporasi besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang dinilai minim kontribusi.

Ia mengkritik sikap perusahaan yang kerap merasa gugur kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) hanya dengan menjalankan program plasma atau sekadar memberikan bantuan alakadarnya.

Menurutnya dalih semacam itu tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan dari tanggung jawab besar terhadap pembangunan daerah secara luas.

“Sawit jangan hanya berbicara ‘kami sudah CSR, plasma kami sekian persen’, lalu kami tidak mau tahu pembangunan yang lain. Itu yang terjadi di perkebunan sawit sekarang,” ujarnya.

​Selain masalah data, efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR tahun 2018 turut menjadi sorotan tajam karena dinilai mandul dalam implementasinya.

Hal ini diperparah dengan belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi jembatan koordinasi antara Pemkab dan pengusaha.

Atas dasar itu, ia mendesak adanya revisi total terhadap Perda tersebut guna memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah dalam mengatur persentase dana CSR secara tegas.

“Kita revisi Perda 2018 itu. Kita sebutkan, kalau di undang-undang 1 sampai sekian persen, kita patok plafonnya 3 persen dari produksi atau input. Di Perda TJSL yang ada sekarang itu hanya membentuk forum, tapi forumnya mana? Kenapa tidak terbentuk,” tegasnya.

​Langkah revisi aturan ini diambil sebagai upaya nyata mendukung visi Bupati Berau dalam memperkuat struktur APBD melalui kontribusi aktif pihak swasta.

Rudi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya terlena dengan angka APBD yang mencapai triliunan rupiah. Baginya, potensi dana CSR yang sangat besar tidak boleh dibiarkan “berserakan” dan tidak terarah, melainkan harus dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah secara sistematis.

“Kita dukung Bupati, ke depan APBD kita harus kuat. Jangan biarkan CSR ini berserakan sendiri-sendiri dengan tidak adanya kejelasan peruntukannya ke mana,” pungkasnya. (RN/Adv)