Sidak Pangan di Bulungan, Tim Temukan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

TANJUNG SELOR, takanews.com – Tim gabungan yang terdiri dari BPOM Tarakan bersama Dinkes Bulungan dan Disperindagkop & UKM Kaltara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko, minimarket dan distributor di Tanjung Selor, Kamis (19/2/2026). Hasilnya, ditemukan sejumlah makanan dan minuman kadaluarsa serta produk tanpa izin edar.
Pengawas BPOM Tarakan, Wenny mengatakan, intensifikasi pengawasan menyasar sarana distribusi hingga ritel pengelolaan pangan. Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah pangan olahan. Tim gabungan memeriksa berbagai aspek mulai dari kondisi kemasan, izin edar hingga masa kedaluwarsa. “Fokusnya adalah pangan olahan, baik itu kami melihat yang rusak kemasan, tanpa izin edar, sampai yang sudah kedaluwarsa,” kata Wenny, Kamis (19/2/2025).
Menurutnya, pembagian tugas dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. BPOM menitikberatkan pada pangan olahan dan izin edar, sementara Dinkes menyasar pangan industri rumah tangga serta Disperindagkop mengawasi jalur distribusi. “Dinas Kesehatan nanti akan melihat pangan industri rumah tangga atau PIRT, sedangkan Disperindagkop juga melihat distribusi dan produk tanpa izin edar,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan di beberapa titik, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa dan pangan olahan tanpa izin edar. “Ada beberapa temuan. Yang paling banyak sementara ini adalah produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar,” tegas Wenny.
Ia menyebut, produk yang ditemukan didominasi makanan ringan serta buah dalam kemasan kaleng. Selain itu, ada juga beberapa produk lain yang masuk kategori tidak memenuhi ketentuan. “Rata-rata pangan olahan itu ada buah dalam kaleng dan makanan ringan yang kedaluwarsa,” ujarnya.
Wenny menegaskan, produk kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena mutunya sudah tidak terjamin. Karena itu, tindakan tegas langsung dilakukan di tempat. “Kalau kedaluwarsa, mutunya sudah tidak terjamin dan itu membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Untuk tindak lanjut, BPOM memastikan produk yang melanggar langsung dimusnahkan. Namun, pemusnahan dilakukan oleh pemilik barang sebagai bentuk komitmen untuk ikut mengawal keamanan pangan. “Sesuai tindak lanjut, kami memusnahkan di tempat. Yang memusnahkan adalah pemilik sebagai komitmen mereka mengawal keamanan pangan,” jelasnya.
Selain produk kedaluwarsa, BPOM juga masih menemukan produk tanpa izin edar yang diduga berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. Meski jumlahnya disebut relatif menurun, pengawasan tetap akan diperketat. “Masih ada produk tanpa izin edar dari Malaysia yang ditemukan. Tapi relatif lebih sedikit. Untuk itu perlu kami pastikan lagi,” pungkasnya. (DKIP)
